Pasutri Penjaja Swinger dan Threesome Ditangkap di Penginapan
- tvOne
VIVA – Pasangan suami istri (pasutri) di Kota Kediri, Jawa Timur, ditangkap oleh Satreskrim Polres Kediri Kota, lantaran terlibat prostitusi online. Mereka menawarkan layanan seks tukar pasangan alias swinger maupun threesome lewat media sosial Facebook.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana, mengatakan para pelaku diringkus dari sebuah penginapan di Kota Kediri. Pasutri yang terjerat kasus prostitusi daring ini adalah MZN berusia 43 tahun dan istrinya KSH berusia 40 tahun.
Baca: Heboh Praktik Swinger Dosen Jogja, Ini Bahaya Tukar Pasangan Seks
"Modus yang dilakukan oleh tersangka ini adalah menawarkan tempat kosnya untuk digunakan dalam durasi jam, serta menawarkan layanan seksual tukar pasangan. Menurut keterangan dari tersangka, kegiatan telah dilaksanakan lebih dari 10 kali," kata AKBP Miko dalam wawancara dengan tvOne.
Tersangka telah melancarkan aksinya sejak 2018 dengan menawarkan layanan tukar pasangan melalui media sosial, dengan tarif Rp700 ribu – Rp800 ribu untuk sekali kencan. Menurut pengakuan mereka, aktivitas ini dilakukan dengan alasan ekonomi.
"Anggota kami menemukan adanya akun Facebook yang digunakan untuk menawarkan transaksi tukar pasangan maupun aktivitas seksual lainnya. Hasil pemeriksaan kegiatan dimulai tahun 2018 di Jakarta, lalu 2019 tersangka pindah ke Kediri dan melakukan aktivitas yang sama," ujar Miko.
Untuk pelanggan atau customer, rata-rata berasal dari masyarakat yang bekerja sebagai karyawan swasta. Saat ini pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan tambahan terkait akun yang terdapat di akun Facebook tersangka.
Selain itu, polisi juga masih menyelidiki akun media sosial tersebut untuk mengetahui apakah terhubung dengan komunitas pelanggan atau anggota lain. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 296 KUHP atau 606 KUP tentang tindak pidana mempermudah orang lain melakukan perbuatan cabul. (ase)
Baca juga: Viral Ikan Mas 15 Kg Ditangkap di Danau Toba, Dikait-kaitkan Musibah