Geger Siswa Pondok Pesantren di Mempawah Dianiaya dan Disiram Air Got
- VIVA/Ngadri
VIVA – Seorang siswa berinisial FZ (15 tahun) di salah satu sekolah Pondok Pesantren di Kecamatan Sengkubang, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat menjadi korban penganiayaan oleh seniornya sebanyak 6 orang. Kasus penganiyaan tersebut berawal saat FZ pulang ke rumah selama satu minggu tanpa seizin pihak pondok pesantren.
Perwakilan keluarga dari pihak korban, yaitu Eva Monarita, mengungkapkan kasus penganiyaan terhadap keponakannya itu. Menurut Eva, setelah FZ kembali ke sekolah pada Senin tanggal 20 Juli 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, keponakannya itu dihukum oleh seniornya.
"Keponakan saya ini dihukum dengan cara dipukul menggunakan gitar di bagian wajah, dipukul menggunakan kursi di bagian punggung, dan disiram menggunakan air got. Pelakunya ada 6 orang," kata Eva kepada VIVA.co.id pada Rabu, 12 Agustus 2020.
Baca juga: Pemerintah Kaji Subsidi Pulsa untuk Dosen, Guru, dan Pelajar
Eva melanjutkan, pertama kali mengetahui FZ dianiaya oleh seniornya saat dapat telepon bahwa dia minta jemput di sekolah. Dan pada saat itu mata FZ terlihat merah dan punggungnya terlihat memerah. Kemudian, pada tanggal 22 Juli 2020 mereka buat laporan ke Polres Mempawah.
"Sejak kami laporkan ke Polres Mempawah hingga saat ini belum ada informasi perkembangan kasusnya. Saya berharap penegak hukum memproses kasus pengeroyokan dan penganiayaan ini sesuai hukum yang berlaku, agar pelaku ada efek jera," kata Eva.
Lebih lanjut, kata Eva, setelah kasus dugaan penganiayaan dilaporkan ke polisi, pihak Pondok Pesantren sudah datang meminta maaf dan memberikan amplop. Tapi, ia tidak mengetahui isi amplop tersebut karena belum dibuka.
"Perwakilan dari Pondok Pesantren ada datang dan meminta maaf, dan ngasih amplop. Dan kasus penganiyaan ini juga sudah kami laporkan ke kantor KPID Provinsi Kalimantan Barat," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Polres Mempawah di Kalimantan Barat, AKBP Tulus Sinaga, membenarkan telah menerima laporan dugaan pengeroyokan dari pihak keluarga korban pada tanggal 22 Juli 2020. Dan kasus tersebut menjadi atensi karena pelaku dan korban berkatagori masih di bawah umur.
"Sesuai aturan, kita akan fasilitasi melalui diversi. Namun jika para pihak tidak sepakat, maka akan melalui CJS (sistem peradilan pidana). Dan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kasus dugaan pengeroyokan sudah cukup bukti," tutur Kapolres Mempawah. (ren)