45 Pesilat di Situbondo Ditetapkan Tersangka Perusakan Rumah Warga

Sebanyak 45 Pesilat di Situbondo Jadi Tersangka Penyerangan
Sumber :

VIVA – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, menetapkan 45 oknum pesilat dari sebuah organisasi bela diri sebagai tersangka.

KPK Panggil Bupati Situbondo Hari Ini, Bakal Langsung Ditahan?

Status itu diberikan buntut peristiwa perusakan sejumlah rumah dan tempat usaha di Desa Kayu putih, Kecamatan Panji, dan Desa Trubungan, Kecamatan Mangaran, kabupaten setempat, pada Senin dini hari, 10 Agustus 2020. Puluhan lainnya masih dalam pemeriksaan.

Penetapan tersangka itu disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres Situbondo, Jawa Timur, Rabu, 12 Agustus 2020.

Gugatan Praperadilan Bupati Situbondo Ditolak, KPK Langsung Lanjutkan Penyidikan

Hadir dalam kesempatan itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jatim Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangie, dan Kepala Polres Situbondo AKBP Sugandi.

Kombes Pol Trunoyudo menjelaskan, hingga saat ini sebanyak 80 orang dari kelompok pesilat yang diduga melakukan perusakan yang diamankan dan dimintai keterangan. Sebanyak 45 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Tidak hanya dewasa, mereka yang jadi tersangka beberapa di antaranya masih di bawah umur.

Gerombolan Pemuda Nongkrong di Dalam Minimarket, Pasang Bendera di Rak hingga Ngerokok

“Khusus tersangka di bawah umur ada perlakuan khusus, tidak dilakukan penahanan dan dikembalikan kepada orangtuanya, tapi proses hukum terus berjalan," katanya.

Baca juga: Polisi Ancam 'Sikat' Aksi Premanisme Massa Pesilat di Situbondo

Peristiwa itu bermula ketika massa sebuah kelompok bela diri melakukan konvoi motor seusai kenaikan pangkat. Saat melintas di Desa Trubungan, Kecamatan Mangaran, dan Desa Kayu Putih, Kecamatan Panji, beberapa di antara mereka mengambil bendera merah putih yang terpasang di tepi jalan desa. Warga tak terima dan meminta dikembalikan. Tak ayal, cekcok tak bisa dihindari.

Pada Senin dini hari, 10 Agustus 2020, sekira pukul 02.00 WIB, kelompok pesilat tersebut tak terima kemudian mendatangi lagi dua desa itu, dengan jumlah diperkirakan ratusan orang. Mereka melempari rumah warga dengan batu dan benda keras lainnya. Akibatnya, beberapa rumah dan tempat usaha warga mengalami kerusakan. Sedikitnya lima warga juga mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit.

“Hari Senin Polres Situbondo mendapatkan laporan dari warga bahwa ada perusakan dan penganiayaan terhadap warga Desa Kayu putih dan Desa Trubungan Kecamatan Panji, atas laporan tersebut anggota menuju ke lokasi dan melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres Situbondo AKBP Sugandi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya