KPK Sita Lahan Kelapa Sawit di Sumut Terkait Kasus Nurhadi

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi (kanan)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lahan sawit terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi, dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum merinci berapa luas lahan sawit yang terkait dengan Nurhadi itu. Namun, aset lahan sawit itu, menurut dia, tersebar di sejumlah kecamatan dan desa di Padang Lawas, Sumatera Utara. 

"Penyitaan barang bukti, berupa dokumen-dokumen dan lahan kelapa sawit yang tersebar di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Padang Lawas yang diduga terkait dengan tersangka NHD," kata Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 12 Agustus 2020.

Kasus TPPU, KPK Sita Lahan Milik Andhi Pramono di Banyuasin

Baca juga: Seleksi CPNS 2021 Segera Dibuka namun Tak Semua Kementerian

Ali menambahkan, penyitaan dilakukan dengan koordinasi antara tim penyidik KPK, dan Kristanti Yuni Purnawanti selaku Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Sumatera Utara. Selain melakukan penyitaan, tim penyidik juga berkoordinasi dalam melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Koordinasi ini dilakukan dalam bentuk peminjaman ruang kerja sebagai tempat pemeriksaan saksi-saksi dalam rangka penyitaan, dan juga bantuan pengamanan dari personel Kejaksaan Negeri Padang Lawas Sumatera Utara," kata Ali Fikri.

Dalam perkara ini, Komisi antirasuah pun sempat mengonfirmasi keterangan dari tiga saksi terkait kebun kelapa sawit milik Nurhadi, pada akhir Juli 2020 lalu.

Berdasar data yang dihimpun ICW dan Lokataru, Nurhadi diduga memiliki kekayaan yang tidak wajar atau tidak berbanding lurus dengan penghasilan resminya. Diduga harta kekayaan tersebut diperoleh dari hasil kejahatan korupsi.

Selain Nurhadi, KPK pada 16 Desember 2019 juga telah menetapkan Rezky Herbiyono (RHE) menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) sebagai tersangka. Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA.

Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Namun hingga kini Hiendra masih buron.

Kasus Pungli di Rutan KPK, Eks Gubernur Sulsel hingga mantan Sekretaris MA Diperiksa
Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Nurhadi Blak-blakan soal Kode Pungli di Rutan KPK: Botol itu Sewa HP

Mantan Sekertaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman blak-blakan adanya sebuah kode untuk menyewa ponsel genggam atau handphone dan jika terdapat sidak. Hal itu te

img_title
VIVA.co.id
23 September 2024