Alasan Polisi Baru Bisa Ungkap Kasus Perkosaan Wanita di Bintaro
- VIVAnews/Sherly
VIVA – Kepolisian Resor Tangerang Selatan menyampaikan sejumlah kendala dalam proses pengungkapan kasus pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial AF di Bintaro, Tangerang Selatan.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Muharam Wibisana, mengatakan pihaknya membutuhkan waktu satu tahun untuk mengungkapkan kasus tersebut. Waktu satu tahun itu digunakan untuk mencari identitas dari pelaku.
"Memang kita punya bukti dari CCTV. Tapi, kita butuh waktu untuk mencari identitasnya," katanya, Senin, 10 Agustus 2020.
Baca juga: Pemerkosa Wanita di Bintaro Niat Awalnya Mau Merampok
Polisi pun akhirnya berhasil mendapatkan identitas pelaku. Namun, kepolisian kembali lagi harus memastikan kecocokan dari identitas yang didapat dengan pelaku yang ada di CCTV.
Hingga akhirnya pada beberapa waktu lalu, pelaku kembali menghubungi korban melalui pesan di media sosial.
"Kemudian beberapa waktu yang lalu pelaku kirim pesan berbentuk ancaman ke korban. Dari pesan ini kami melakukan penyelidikan dibantu cyber Polri, dan data-data ini nyatanya sinkron dengan identitas yang dicari," ujarnya.
Petugas pun berhasil menangkap pelaku pada Minggu, 9 Agustus 2020, di kawasan Swadaya Pondok Aren, Tangerang Selatan.
"Saat ini pelaku berhasil diamankan, dengan pasal yang dikenakan yakni pasal 285 sub 365 ancaman 10 tahun. Dan nantinya sangat mungkin dikenakan pasal UU ITE, karena diduga pelaku melakukan ancaman terhadap korban melalui pesan dan ini masih kami selidiki," ujarnya.
Diketahui, kasus pemerkosaan terhadap AF ini terhadi pada 14 Agustus 2019 lalu. Namun, baru terungkap setelah pelaku dicokok pada Minggu, 9 Agustus 2020. (ase)