Polisi Cokok Dua Pengeroyok Habib Umar Assegaf

Ilustrasi tersangka
Sumber :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

VIVA – Dua pengeroyok Habib Umar Assegaf dan keluarganya berhasil dibekuk polisi. Pelaku berinisial BD dan HD dicokok pada Minggu malam, 9 Agustus 2020.

Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

"Pelaku diduga berjumlah puluhan orang, tertangkap 2 orang, tadi malam," kata Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Andy Rifai kepada wartawan, Senin, 10 Agustus 2020.

Dia menjelaskan, kejadian berawal saat keluarga Habib Umar Asegaf sedang mengadakan acara Midodareni atau doa di malam sebelum akad nikah anaknya. Kemudian, datang sebanyak 100 orang dengan menggunakan tutup kepala dari kelompok laskar. 

Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Pembunuhan di Pulogadung: Pengemudi Tewas Dianiaya Setelah Tabrakan Mobil

Baca Juga: Minta Maaf kepada Habib Umar Assegaf, Satpol PP Dihadiahi Umroh

Mereka mempertanyakan kegiatan yang ada di sana sambil berteriak-teriak 'Allahu akbar, Bubarkan, Kafir'. Mereka curiga kalau kegiatan yang ada di sana adalah kegiatan keagamaan dengan Midodareni anaknya yang ditentang kelompok laskar.

Polisi Cek Kondisi Anak 9 Tahun Usai Dianiaya dan Dipaksa Minum Miras oleh 4 Pria di Tangerang

Selang berjalannya waktu, ada sebagian keluarga sekitar tiga orang dengan mengendarai mobil dan sepeda motor ke luar rumah. Tiba-tiba kelompok itu langsung memukul dengan tangan kosong dan sebagian melempari dengan menggunakan batu. 

Petugas langsung melakukan pencegahan dan akhirnya kelompok tersebut dapat dikendalikan. Kemudian, para korban di bawa ke RS Kustati Solo guna pertolongan. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi juga masih memburu para pelaku pengeroyokan lainnya.

"Pelaku sedang dalam pemeriksaan di Mapolresta Surakarta. Pelaku yang lain masih dalam pengejaran," ujar Andy.

Ia pun mengingatkan agar pelaku lain untuk segera menyerahkan diri. "Kami beri waktu 1x 24 jam kpd pelaku lainnya untuk menyerahkan diri," ujarnya lagi.

Jaksa Penuntut Umum Minta Hakim Lepaskan Guru Supriyani

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

Guru honorer Supriyani menjadi terdakwa atas kasus penganiayaan anak murid yang juga merupakan anak oknum polisi berinisial MCD pada April 2024 lalu.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024