Prostitusi Anak di Bawah Umur Disiarkan Live di Line Terbongkar
- VIVA / Andrew Tito (Jakarta)
VIVA – Sekelompok pemuda di Jakarta Barat tertangkap polisi lantaran melakukan eksploitasi seks dengan melibatkan anak di bawah umur sebagai objek yang kemudian diunggah secara live di media sosial Line. Para pelaku mengambil keuntungan dengan cara minta sejumlah uang Rp150 ribu bagi yang ingin menonton seks secara live tersebut.
Perbuatan tersangka yang berinisial P, DW, RS, dan BP (DPO) ketahuan setelah Polres Metro Jakarta Barat melakukan patroli siber beberapa waktu silam, para pelaku ketahui telah beraksi sejak satu tahun terakhir.
Baca juga: Pemerkosa Wanita di Bintaro Niat Awalnya Mau Merampok
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie Latuheru mengatakan, anggota kepolisian menemukan sebuah akun Twitter yang menawarkan warganet untuk bergabung dengan grup pornografi live berbayar yang mereka tawarkan.
"Mereka cari para pelanggan dari Twitter, juga akun medsos lain seperti WA, Line dan sebagainya untuk mereka ajak ikuti akun asusila tersebut dengan bayar sejumlah uang ke mereka," ujar Audie saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin 10 Agustus 2020.
Audie menjelaskan, pelaku menawarkan para pelanggan seks live-nya dengan membayarkan sejumlah uang kepada para tersangka. Orang yang bergabung akan memiliki akses berbagai konten pornografi yang dibuat para tersangka dengan membayar anak-anak di bawah umur.
Adapun konten yang ditawarkan berupa phone sex, video call sex, hingga siaran langsung aktivitas intim seksual anak-anak di bawah umur tersebut. Atas temuan tersebut, Polres Metro Jakarta Barat kemudian mencari para tersangka yang mengelola akun pornografi itu.
"Mereka sudah ditangkap pada tanggal 5 Agustus 2020 lalu," ujar Audie.
Audie menambahkan, dalam hal ini pihaknya mengamankan tiga orang tersangka yakni P, DW, dan RS ditangkap di kawasan Kapuk Poglar, Jakarta Barat. Sementara itu, salah satu tersangka lainnya berinisial BP masih dalam pengejaran petugas.
Terhadap para tersangka, dikenakan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (art)