Enam Pengedar Sabu 3 Kg Ditangkap di Surabaya, Dua Oknum Polisi

Enam pengedar sabu 3 kg ditangkap polisi.
Sumber :
  • VIVAnews/ Nur Faishal.

VIVA - Aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya berhasil mengungkap peredaran narkotika yang dibungkus kemasan teh China. Sabu seberat tiga kilogram dan tujuh butir pil ekstasi diamankan dan enam tersangka ditangkap. Dari enam, dua di antaranya oknum anggota polisi.

Yusril Didatangi Dubes Prancis, Bahas Pemindahan Penahanan Terpidana Mati Serge Atlaoui

Keenam tersangka yang ditangkap ialah MF (28 tahun), warga Jalan Demak, Kota Surabaya; F (21), warga Kedinding, Surabaya; Z (18), warga Jalan Taman Irawati, Surabaya; dan L (27), warga Jalan Tenggumung, Surabaya. Adapun dua oknum polisi yang turut diamankan ialah R (34) yang bertugas di Kabupaten Bangkalan, Madura, dan A (36) yang bertugas di Magetan.

Baca juga: Istri di Medan Nekat Selundupkan Sabu ke Penjara untuk Suami

Kepala BNN RI Beri Penghargaan kepada Bea Cukai di Wilayah Kalimantan Utara

Tidak hanya ditangkap, bahkan kedua oknum polisi itu dihadiahi timah panas di kakinya, bersama satu tersangka lainnya.

"Sekali lagi saya ingatkan, narkoba itu tidak mengenal jabatan. Jadi kita tetap komitmen dengan pemberantasan narkoba," kata Kepala Satreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, di Surabaya pada Jumat, 7 Agustus 2020.

Kepala BNN: Lubang Jembatan Jadi Tempat Transaksi Baru Peredaran Narkoba

Ia menyebut kedua oknum polisi itu sebagai kuda dalam peredaran narkotika yang diungkap. "Karena melawan petugas dan membahayakan masyarakat, maka kita lakukan tindakan tegas, siapapun itu, kita tidak mengenal jabatannya apa, tetap kita akan melakukan pemberantasan narkotika," ujar Memo.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan tersangka F, Z dan FI di sebuah rumah di Jalan Demak pada Selasa malam, 21 Juli 2020. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu 40 gram dan tujuh butir pil ekstasi warna hijau.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui F rupanya telah mengirimkan sabu 14 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 500 butir kepada tersangka L dan kekasihnya yang anggota Polri, R, pada 16 Juli 2020. Barang haram itu dikirim via ojek online.

"Dia mengakui jika kiriman itu atas perintah HR (suami FI)," kata Memo.

Keesokan harinya polisi bergerak lalu menangkap L dan kekasihnya yang anggota Polri, R, di indekos Jalan Tambak Segaran. Dari bibir mereka, digeledahlah sebuah indekos di Jalan Ploso Bogen, Tambaksari, dan di sana ditemukan sabu seberat tiga kilogram.

"Mereka mengakui jika barang tersebut merupakan sisa," ujar Memo.

Polisi mengembangkan lagi dan diketahui bahwa R bekerjasama dengan oknum anggota lainnya, yaitu A. Ia ditangkap di rumahnya di Ponorogo pada Kamis, 26 Juli 2020.

"Wajib dicatat, kami tidak pandang bulu. Siapapun yang berupaya mengedarkan di wilayah Surabaya dan sekitarnya, akan kami tindak tegas," kata Memo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya