Jambret HP, Sepasang Kekasih Dihakimi Massa

Motor yang digunakan pelaku penjambretan
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Sepasang kekasih berinisial K (28) dan TA (21), sempat dihakimi massa usai nekat menjambret handphone milik seorang gadis belasan tahun, di sebuah gang sempit, di Jalan Pasar Bersih Ujung Aspal Kelurahan Cengkareng Timur, Jakarta Barat, Kamis malam 6 Agustus 2020.

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Antonius mengatakan, peristiwa itu berawal ketika korban berinisial SS (13) mengendarai sepeda motor seorang diri. Melihat korban, kedua pelaku akhirnya membuntutinya. Merasa sudah aman untuk beraksi, para pelaku tersebut langsung memepet korban dan berusaha mengambil handphone yang disimpan di dasbor motor.

"Kemudian, korban dipepet oleh kedua pelaku dan tersangka perempuan mengambil HP milik korban yang ada di dasbor sepeda motor," ujar Antonius dikonfirmasi, Jumat 7 Agustus 2020.

Baca juga: Jejak Kelam Duda Pembunuh Janda di Apartemen Margonda Depok

Ketika memepet korban dan mencoba merampas handphone tersebut, korban ternyata mencoba melawan. Pelaku perempuan yang bertugas mengambil, sempat mendapat perlawanan korban.

Aksi tarik-menarik tidak terelakkan. Namun, karena kurang kuat, sehingga telepon genggam tersebut berpindah tangan ke pelaku.

Setelah itu, korban pun berteriak. Teriakan itu membuat warga sekitar keluar. Kebetulan kondisi di dekat tempat kejadian perkara sedikit ramai.

Karena banyak yang membantu, hingga kedua pelaku berhasil dikepung oleh warga. Saat itu juga, kedua pelaku sempat menjadi bulan-bulanan massa.

Detik-detik 3 Pemuda Pencuri Besi Keranda Ambulans Nyaris Diamuk Warga di Cengkareng

Beruntung pihak kepolisian datang cepat setelah mendapatkan laporan. Kedua pelaku masih sempat diselamatkan. Lalu, diamankan ke Mapolsek Cengkareng.

"Dengan cepat kami datang ke TKP dan berhasil meredam serta mengamankan pelaku dari amukan massa," ujar Antonius.

Detik-detik Ledakan Tabung Gas 12 Kg Buat 2 Rumah di Cengkareng Porak Poranda

Selain mengamankan tersangka, polisi menyita sepeda motor jenis Honda Supra Fit dengan nomor polisi B 6694 BGJ yang digunakan untuk beraksi serta handphone milik korban. Kedua pelaku kini masih dalam proses pemeriksaan dan penahanan di Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman kurungan penjara 5 tahun. (art)

Keputusan ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan, termasuk kendala pendanaan yang menjadi tantangan utama dalam proses persiapan.

Pilih Kampanye Akbar di Cengkareng, Dharma: Kami Tak Mampu Sewa Tempat yang Mahal

Akhir pekan ini, kubu paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardhana gelar kampanye akbar

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024