Jambret HP, Sepasang Kekasih Dihakimi Massa
- VIVA/Andrew Tito
VIVA – Sepasang kekasih berinisial K (28) dan TA (21), sempat dihakimi massa usai nekat menjambret handphone milik seorang gadis belasan tahun, di sebuah gang sempit, di Jalan Pasar Bersih Ujung Aspal Kelurahan Cengkareng Timur, Jakarta Barat, Kamis malam 6 Agustus 2020.
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Antonius mengatakan, peristiwa itu berawal ketika korban berinisial SS (13) mengendarai sepeda motor seorang diri. Melihat korban, kedua pelaku akhirnya membuntutinya. Merasa sudah aman untuk beraksi, para pelaku tersebut langsung memepet korban dan berusaha mengambil handphone yang disimpan di dasbor motor.
"Kemudian, korban dipepet oleh kedua pelaku dan tersangka perempuan mengambil HP milik korban yang ada di dasbor sepeda motor," ujar Antonius dikonfirmasi, Jumat 7 Agustus 2020.
Baca juga:Â Jejak Kelam Duda Pembunuh Janda di Apartemen Margonda Depok
Ketika memepet korban dan mencoba merampas handphone tersebut, korban ternyata mencoba melawan. Pelaku perempuan yang bertugas mengambil, sempat mendapat perlawanan korban.
Aksi tarik-menarik tidak terelakkan. Namun, karena kurang kuat, sehingga telepon genggam tersebut berpindah tangan ke pelaku.
Setelah itu, korban pun berteriak. Teriakan itu membuat warga sekitar keluar. Kebetulan kondisi di dekat tempat kejadian perkara sedikit ramai.
Karena banyak yang membantu, hingga kedua pelaku berhasil dikepung oleh warga. Saat itu juga, kedua pelaku sempat menjadi bulan-bulanan massa.
Beruntung pihak kepolisian datang cepat setelah mendapatkan laporan. Kedua pelaku masih sempat diselamatkan. Lalu, diamankan ke Mapolsek Cengkareng.
"Dengan cepat kami datang ke TKP dan berhasil meredam serta mengamankan pelaku dari amukan massa," ujar Antonius.
Selain mengamankan tersangka, polisi menyita sepeda motor jenis Honda Supra Fit dengan nomor polisi B 6694 BGJ yang digunakan untuk beraksi serta handphone milik korban. Kedua pelaku kini masih dalam proses pemeriksaan dan penahanan di Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman kurungan penjara 5 tahun. (art)