Jejak Kelam Duda Pembunuh Janda di Apartemen Margonda Depok
- VIVA/Zahrul Darmawan
VIVA – FM, tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial AO di Apartemen Margonda Residence 5, Depok, Jawa Barat, memiliki jejak kelam kejahatan. Ia sempat menjadi residivis. Itu terungkap dari hasil penyelidikan polisi.
“Iya, Tersangka pembunuhan ini ternyata residivis, pernah jalani hukuman satu tahun penjara di Lapas Cipinang,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Komisaris Polisi Wadi Sabani, Jumat, 7 Agustus 2020.
Kala itu, lanjut Wadi, FM terlibat atas kasus penggelapan. Kasus itu yang kemudian menyeretnya menjadi terpidana dan dihukum penjara. “Detailnya seperti apa saya kurang paham, tapi memang dia (FM) mantan residivis,” katanya.
Baca juga: Tak Ada Maaf, Begini Nasib Dua Tersangka Penghina Ahok
Kini, FM kembali berurusan dengan hukum lantaran nekat menghabisi nyawa AO, janda anak dua yang menjadi kekasihnya selama tiga tahun terakhir. Kepada penyidik, FM mengaku nekat menghabisi nyawa sang kekasih karena cemburu. Namun demikian, fakta lain menyebutkan, FM juga menjarah sejumlah barang berharga korban seperti ponsel, perhiasan emas dan motor matik.
Untuk diketahui, jasad AO (36 tahun) ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di kamar apartemen tersebut pada Selasa malam, 4 Agustus 2020. Dari hasil penyelidikan terungkap, pelaku tak lain adalah FM yang merupakan kekasih korban.
Tersangka juga membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban. Usai menghabisi nyawa janda anak dua tersebut, FM sempat berupaya melarikan diri. Namun polisi akhirnya berhasil meringkusnya di kawasan Bekasi Jawa Barat, dalam waktu tak lebih dari 24 jam. Kasusnya kini ditangani Polres Metro Depok. (lis)