Janda Muda di Margonda Residence Dibantai Pakai Palu Usai Persetubuhan
- VIVA/Zahrul Darmawan
VIVA – Tim penyidik Kepolisian menemukan sejumlah fakta terbaru terkait kasus pembunuhan janda muda berinisial AO (36) di kamar Apartemen Margonda Residence 5, Depok, Jawa Barat.
Temuan itu didapat usai proses reka adegan (rekonstruksi) yang dilakukan oleh tersangka FM, di tempat kejadian perkara (TKP) pada Jumat, 7 Agustus 2020.
Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Depok, Komisaris Polisi Wadi Sabani menuturkan, ada beberapa faktor yang membuat pihaknya melakukan rekonstruksi atas kasus ini.
“Jadi terkait dengan rekonstruksi ini yang pertama adalah kita membuat lebih terang kembali kepada sesuatu terhadap adanya tindak pidana yang terjadi,” kata Wadi usai memimpin rekonstruksi tersebut.
Kemudian, yang kedua, reka ulang kasus pembunuhan dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dan para saksi.
“Karena pada kejadian sendiri minim saksi, maka kita sesuaikan hasil visum et repertum dari korban,” ujarnya.
Dari 21 adegan yang diperagakan oleh tersangka FM, terdapat beberapa perbedaan dari keterangan sebelumnya.
“Setelah kita laksanakan rekonstruksi sebelum kejadian pembunuhan tersebut atau eksekusi tersangka ternyata ada persetubuhan dahulu. Ini sesuai dengan hasil visum ada sperma di korban,” kata Wadi.
Fakta berikutnya adalah kekerasan yang dilakukan tersangka yang awalnya hanya mengaku memukul kepala korban tiga kali. Nyatanya, pemukulan lebih dari itu.
“Dari rekonstruksi dan kita sesuaikan dengan hasil visum bahwa ternyata lebih dari tiga kali tersangka melakukan kekerasan. Artinya memukul bagian tubuh korban lebih dari tiga kali,” tutur Wadi.
Petunjuk itu diperkuat dengan hasil visum kepala korban yang mengalami luka parah. “Di kepala sangat banyak pendarahan, kemudian juga di sekujur tubuh. Bagian tangan, kaki, paha, bagian perut, bagian bawah juga ada bekas-bekas kekerasan yang diduga dilakukan pelaku menggunakan palu,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Wadi mengungkapkan, rekonstruksi ini juga sebagai alat bukti untuk langkah selanjutnya di persidangan.
"Kegiatan rekonstruksi ini bisa dijadikan sebagai bukti petunjuk untuk meyakinkan hakim telah terjadi satu tindak pidana.”
Diketahui, jasad AO (36 tahun) ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di kamar apartemen tersebut pada Selasa malam, 4 Agustus 2020. Dari hasil penyelidikan terungkap pelaku tak lain adalah FM yang merupakan kekasih korban.
Tak hanya itu, pria berstatus duda ini juga sempat menjarah sejumlah barang berharga milik korban. Usai menghabisi nyawa janda anak dua tersebut, FM sempat berupaya melarikan diri.
Namun polisi akhirnya berhasil meringkusnya di kawasan Bekasi dalam waktu tak lebih dari 24 jam. Kasusnya masih ditangani Polres Metro Depok. (ase)
Baca juga: Gibran Larang Istri dan Anak Tengok Kahiyang dan Bayinya