Polres Depok Selidiki Modus 4 Anggota BNN Gadungan
VIVA – Empat tersangka kasus pemerasan berkedok petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) digelandang ke Polres Metro Depok, Jawa Barat, Kamis, 6 Agustus 2020. Dalam aksinya itu, para tersangka juga sempat menyandera korbannya.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Komisaris Polisi Wadi Sabani menuturkan, ada empat pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini. Mereka berpura-pura sebagai petugas BNN dengan tujuan memeras korban dengan uang puluhan juta rupiah. "Jadi modusnya ini pura-pura jadi anggota BNN dan minta sejumlah uang pada korban,” katanya.
Baca juga: Polisi Geledah Indekos Gilang Terduga Pelaku Seks Fetish Kain Jarik
Wadi mengaku, saat ini pihaknya belum bisa berkomentar banyak karena masih harus melakukan pendalaman atas kasus tersebut. "Selanjutnya kami lakukan pendalaman dulu agar jelas konstruksi hukumnya. Ya nanti kami sampaikan lebih lanjut,” ujarnya.
Untuk diketahui, empat orang pria mengaku sebagai anggota BNN melakukan pemerasan dengan modus korban dituduh sebagai pengguna narkoba. Para tersangka berhasil diamankan oleh petugas BNN, Selasa, 4 Agustus 2020 malam.
Kejadian berawal saat korban berinisial RA ditangkap oleh empat orang pria yang mengaku sebagai anggota BNN tersebut. Korban ditangkap dengan tuduhan sebagai pengguna narkoba. RA ditangkap di kawasan Depok dan dibawa keliling Jabodetabek selama dua hari.
Pelaku kemudian meminta uang tebusan sebesar Rp20 juta kepada keluarga korban. Pelaku berdalih uang tersebut akan digunakan agar korban tidak diproses lebih lanjut. Keluarga korban yang merasa curiga langsung melapor kepada BNN.
Saat diamankan, pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali di Kota Depok. Dari dua orang korban, pelaku berhasil meraup uang puluhan juta. Selanjutnya, pelaku diserahkan oleh BNN kepada Kepolisian Resor Depok untuk pengembangan lebih lanjut.