Tiga Korban Seks Fetish Bungkus Akhirnya Lapor Polisi

Ilustrasi bungkus membungkus kain jarik
Sumber :
  • Twitter

VIVA – Kepala Unit Resmob Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Inspektur Polisi Satu Arief Rizky Wicaksana mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari tiga orang yang mengaku korban G, yaitu terduga pelaku seksual fetish berkedok riset ilmiah. Tiga orang korban itu bakal diklarifikasi terkait hal yang mereka alami.

Dokter Boyke Ungkap Ada Pria Punya Festish Aneh, Bergairah Saat Lihat Biawak

Arief ogah menjelaskan secara rinci identitas dan seperti apa yang dialami ketiga korban yang melapor. “Baru tiga korban (yang melapor ke Polrestabes Surabaya),” kata Arief dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 5 Agustus 2020.

Penyelidikan kasus itu sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Selain mengumpulkan data dari utas atau thread yang berserakan di Twitter ketika heboh seks fetish tersebut viral di media sosial, polisi juga sudah meminta keterangan saksi. “Sudah enam orang saksi yang kami minta keterangan,” ucap Arief.

Pesinetron Dean Desvi Bongkar Panti Asuhan yang Diduga Cabuli Anak Asuhnya

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko sebelumnya meminta para korban agar melapor demi memudahkan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

Untuk kepentingan itu, Polda Jatim membuka posko pengaduan. Polda juga menyediakan nomor kontak layanan pengaduan khusus kasus tersebut. “Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim membuka layanan posko pengaduan secara langsung melalui nomor telepon 082143578532,” kata Trunoyudo. 

Viral! Penari Bali Dicium Pria Tak Dikenal, Senyumnya Langsung Hilang di Atas Panggung

Sementara itu, G kini sudah di-drop out (DO) oleh otoritas kampus selama ini ia berkuliah, yakni Universitas Airlangga Surabaya. Ketua Pusat Informasi dan Humas (PIH) Unair, Suko Widodo, mengatakan, keputusan mengeluarkan G disampaikan Rektor Unair Mohammad Nasih secara daring kepada G yang kini masih berada di Kalimantan. Pihak keluarga G juga disebut sudah mengetahui soal hal itu.

“Merujuk pada asas komisi etik, keputusan baru bisa diambil saat bisa mendengar pengakuan dari yang bersangkutan dan atau wali. Karena orangtua sudah bisa dihubungi, maka pak rektor memutuskan yang bersangkutan di-DO atau dikeluarkan,” kata Suko kepada wartawan pada Rabu, 5 Agustus 2020.

Kisah tentang dugaan seseorang dengan orientasi seksual menyimpang, yang disebut fetisisme (fetishism) atau fetishisme erotis, menggemparkan jagat media sosial Twitter beberapa waktu lalu.

Kehebohan itu berawal dari unggahan seorang pria di Twitter bernama Mufis dengan akun @m_fikris. Dia memulai serangkaian twit-nya dengan kalimat pembuka "Predator 'Fetish Kain Jarik Berkedok Riset Akademik dari Mahasiswa PTN di SBY - A Thread."

Si G yang dalam tangkap gambar tertulis Gilang, kata dia, mula-mula menanyakan nomor kontaknya yang terhubung dengan aplikasi percakapan WhatsApp. Dia sempat mempertanyakan keperluan nomor kontak itu, dan G menjawabnya untuk kepentingan riset proyek penulisannya.

Komunikasi mereka akhirnya beralih ke aplikasi WhatsApp hingga kemudian diperdaya untuk melakukan praktik membungkus tubuh. (art)

 
Baca juga: PNS Teman Pria Istri Nurhadi Diperiksa KPK, Siapa Dia

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya