Pelapor Anji Ajukan 2 Orang Saksi, Segera Dipanggil Polisi
- YouTube dunia manji
VIVA – Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid mengajukan dua orang saksi ke polisi terkait laporan yang dibuat terhadap musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji yang mewawancarai Hadi Pranoto.
"Ada dua saksi yang dia ajukan ini," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 5 Agustus 2020.
Polisi selanjutnya akan mengundang dan mengklarifikasi dua saksi yang diajukan oleh Muannas tersebut. Selain itu, Yusri menyebut bahwa Muannas membawa beberapa bukti saat membuat laporannya.
Bukti itu dibawa Muannas untuk menguatkan laporannya. Bukti yang dibawa adalah sebuah USB dan transkrip wawancara Anji dengan Hadi Pranoto.
Kemudian, ada juga rekaman video di konten YouTube Anji. Semua barang bukti masih didalami oleh penyidik. Hal ini dilakukan tak lain guna mencari unsur pidana. Polisi mengaku belum bisa berkata lebih jauh sampai pemeriksaan ini rampung.
"Saksi yang diajukan oleh pelapor sendiri. Di dalam laporannya ada dua nama, ini yang akan kami panggil," katanya.
Sebelumnya diberitakan, musisi Erdian Aji Prohartanto alias Anji dilaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, ke Polda Metro Jaya, Senin 3 Agustus 2020. Selain Anji, Hadi Pranoto yang mengaku sebagai pakar mikrobiologi yang diwawancara Anji melalui kanal YouTube-nya @duniamanji juga dilaporkan.
Laporan diterima dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ dengan pelapor atas nama Muannas. Di mana terlapornya adalah Hadi Pranoto dan pemilik akun YouTube Duniamanji. Untuk pasal yang dilaporkan, yakni terkait tindak pidana bidang ITE atau menyebarkan berita bohong.
"Kami datang untuk melapor ke kepolisian di SPKT Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong oleh akun channel YouTube milik Anji," kata Muannas Alaidid di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta pada Senin 3 Agustus 2020. (art)
Baca juga: PNS Teman Pria Istri Nurhadi Diperiksa KPK, Siapa Dia