Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Sleman

Polisi menangkap seorang perempuan berinisial SF (21).
Sumber :
  • VIVAnews/ Cahyo Edi.

VIVA - Praktik prostitusi online di Sleman berhasil diungkap oleh jajaran petugas Satreskrim Polres Sleman. Dari praktik prostitusi online ini polisi menangkap seorang perempuan berinisial SF (21) yang merupakan mucikari.

Terpopuler: Rektor Bicara Soal UIN Makassar Jadi Pabrik Uang Palsu, Agus Buntung Masalah di Kampus

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah, mengatakan bahwa dalam praktik prostitusi online, pelaku SF merekrut empat orang perempuan yang berusia 24 tahun ke bawah. Bahkan, ada satu perempuan yang masih berumur 16 tahun.

Baca juga: Dua Mucikari Artis VS Jadi Tersangka Kasus Trafficking

Pertama di Dunia, Pekerja Seks di Belgia Kini Dapat Hak Cuti, Pensiun dan Perlindungan Hukum

Deni menceritakan prostitusi online ini berawal saat pelaku SF memasang iklan lowongan pekerjaan sebagai terapis di media sosial. Saat itu, ada sejumlah perempuan yang tertarik dan mendaftar.

Namun, bukannya dipekerjakan sebagai terapis pijat, pelaku justru menjadikan perempuan-perempuan tersebut sebagai pekerja seks. Para perempuan ini diminta untuk melayani laki-laki.

Pengacara Perempuan Asal Brasil Dideportasi Karena Buka Praktik Prostitusi, Dibayar Rp 7 Juta

"Pelaku mengiming-imingi pekerjaan. Datang yang bersangkutan ternyata dipekerjakan seperti ini (PSK), ada pijat plus-plus atau prostitusi. Korban berusia di bawah 24 tahun. Ada satu yang masih berusia 16 tahun," tutur Deni, Selasa, 4 Agustus 2020.

Deni menjabarkan, jika pelaku menawarkan keempat perempuan itu lewat akun media sosial Twitter. Apabila ada lelaki yang tertarik, kemudian menghubungi nomor WhatsApp milik pelaku untuk janjian bertemu.

"Pelanggannya lewat medsos Twitter, siapa saja yang bisa mengakses tidak ada kalangan tertentu (pemakai jasanya) karena tarif juga Rp400 ribu sekali kencan. Pembagiannya 40 persen untuk mucikari 60 persen untuk PSK-nya," kata Deni.

Deni menerangkan awalnya para perempuan ini menolak untuk melayani lelaki yang sudah bertransaksi dengan pelaku. Hanya saja karena tuntutan ekonomi, akhirnya para perempuan ini pasrah kepada pelaku.

Deni menambahkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari pelaku di antaranya adalah barang bukti seperti pakaian dalam, uang senilai Rp2,5 juta, ponsel, hingga alat kontrasepsi.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 12 UU No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 76 F UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2020 tentang Perlindungan Anak atau pasal 296 KUHP," tegas Deni.

Sementara itu, SF mengakui aksinya menjual sejumlah perempuan sebagai pekerja seks ini baru dijalankannya selama seminggu belakangan. Sebelumnya, SF sendirilah yang melayani tamu.

"Baru satu minggu. Sebelumnya belum pernah. Saya sendiri melakukan," kata pelaku SF. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya