Dewan Pengawas KPK Terima 234 Permohonan Izin Penindakan

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan, sepanjang semester 1 2020 telah menerima sebanyak 234 permohonan izin kegiatan penindakan, baik itu penggeledahan, penyitaan maupun penyadapan.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, merincikan dari 234 izin itu sebanyak 46 izin penyadapan, 19 izin penggeledahan, dan 169 izin penyitaan. Tapi, kata Albertina, tidak semua izin tersebut diberikan sepenuhnya.

"Izin ini bukan berarti izin diajukan itu diberikan izinnya, itu belum tentu, ada yang tidak diberikan izin, ada yang diberikan izin tapi tidak semua," kata Albertina di kantornya, Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2020.

Begini Penjelasan KPK soal Penyadapan di Kasus Korupsi Harun Masiku

Baca juga: Heboh, Batu Diduga Meteor Jatuh Hantam Rumah Warga Tapanuli

Misalnya, kata Albertina, tim KPK mengajukan izin untuk melakukan penyitaan terhadap 20 barang. Bisa saja, lanjut Albertina, diberikan izin untuk menyita ke-20 barang itu atau hanya sebagian.

"Misal penyitaan mengajukan penyitaan untuk 20 barang yang akan disita bisa dikabulkan 20 bisa dikabulkan 14 atau 16," tegas Albertina.

Albertina juga menyatakan selama ini belum ada pengajuan izin baik itu penyitaan, penyadapan, maupun penggeledahan yang ditolak sepenuhnya oleh Dewas.

"Sampai saat ini semester 1 ini tidak ada yang ditolak seluruhnya, tapi yang ditolak sebagian itu ada," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean, menjelaskan Dewas selalu memberikan izin selambat-lambatnya 1x24 jam sejak diterimanya izin permintaan. Dia memastikan bahwa tidak pernah ada permohonan izin tindakan pro justitia yang tidak dipenuhi karena  keterlambatan Dewas.

"Belum ada satupun izin belum dikeluarkan karena terlambatnya Dewas. Jangan ada orang bilang kami hanya menunggu Dewas seolah-olah Dewas yang salah," lanjut Tumpak. (ren)