Polres Jakarta Selatan Ungkap Jaringan Sabu 131 Kilogram Jawa-Sumatera

Ilustrasi narkoba
Sumber :
  • dok. Pixabay

VIVA – Polres Metro Jakarta Selatan melalui jajaran Sat Resnarkoba mengamankan dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ada 131 kilogram sabu yang diamankan dari kedua tersangka yakni AP alias B dan HG alias B diamankan di daerah Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Kamis 30 Juli 2020.

Berkolaborasi, Bea Cukai dan Polres Siak Gagalkan Penyelundupan 2600 Gram Sabu-sabu

Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana, menjelaskan awal penangkapan tersangka, yakni melalui informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan selama tiga bulan, diperoleh informasi bahwa akan ada pengiriman sabu dari jaringan Sumatera-Jawa melalui Jakarta.

“Jadi, dulu mengungkap hasil pengembangan dari 70 gram sabu merah ataupun sabu Kolombia yang kami dapatkan. Dan ini adalah pengiriman sabu dari jaringan Sumatera-Jawa melalui Jakarta,” kata Nana saat merilis kasus ini di Mapolres Metro Jakarta Selatan Senin, 3 Agustus 2020.

Polda Sumut Gagalkan Upaya Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 100 Ribu Butir Ekstasi dari Malaysia

Baca juga: Ombudsman Kritisi Kebijakan DKI soal Ganjil Genap di Masa Pandemi

Setelah memastikan bahwa informasi itu benar dan hasil pengintaian juga memperkuat dugaan itu, maka tim gabungan Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penangkapan terhadap para pelaku, pada 30 Juli 2020 sekitar pukul 01.00 WIB.

Fakta Mengerikan Peredaran Narkotika di Kalimantan Selatan Sepanjang 2024

Barang tersebut dibawa menggunakan truk Fuso. Kedua tersangka tersebut adalah kurir, yang disuruh oleh bosnya untuk membawa barang itu. Irjen Nana mengatakan, pelaku membawa sabu tersebut dengan disimpan dalam sebuah kantong kresek.

"Dua tersangka menyimpan barang bukti 131 kg sabu di dalam tas. Jadi ada enam tas yang berisi plastik kemasan silver yang disimpan di tumpukan batu dan keduanya merupakan kurir," katanya.

Dari hasil pengungkapan ini polisi berhasil mengamankan enam bungkus sabu dengan berat keseluruhan 131 kilogram, dua unit handphone, dan truk Fuso warna kuning.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan ditambah 1/3 (sepertiga). (art)

Kepala BNNK Jakarta Selatan Kombes Pol Bambang Yudistira (dok. Istimewa)

253 Pengguna Narkoba Direhabilitasi BNNK Jaksel Sepanjang Tahun 2024

Mayoritas pasien adalah pengguna narkoba jenis ganja, sabu, dan tembakau sintetis

img_title
VIVA.co.id
30 Desember 2024