5 Kali Beraksi di Tambora, Komplotan Begal Sadis Ini Dicokok Lagi
- VIVAnews/Andrew Tito
VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polsek Tambora Jakarta Barat berhasil meringkus komplotan begal bersenjata tajam yang beraksi di kawasan Tambora. Komplotan ini setidaknya sudah melakukan aksi sebanyak lima kali.
Kapolsek Tambora Kompol Iver Soon Manosoh mengatakan ketiga pelaku berhasil di tangkap kurang dari 24 jam di rumah kontrakannya pada Sabtu siang, 1 Agustus 2020.
“Ketiga pelaku yang berhasil di tangkap berinisial S, H, R. Ketiganya residivis dalam kasus yang sama,” ujar Iver saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Bocah Peretas Situs NASA Asal Tangerang Dikeroyok Orang Tak Dikenal
Iver menjelaskan ketiganya sudah beraksi sebanyak lima kali yaitu di Tanah Sereal 2 kali, Pekojan satu kali, Jembatan Besi 1 kali dan Tamansari 1 kali. Ketiganya berhasil teridentifikasi usai aksi terakhirnya dan dilaporkan oleh korbannya.
"Jadi, ketika mereka dapat target sasaran, pelaku mengeluarkan senjata tajam dan langsung menakut-nakuti korban," ujar Iver.
Saat melakukan aksinya, pelaku tak segan melukai korbannya. Pun, korban yang takut melihat senjata tajam milik pelaku, akhirnya menyerahkan benda berharga seperti handphone atau sepeda motor.
"Setelah kami menerima laporan dari sejumlah korban pembegalan ketiga pelaku, tim reskrim yang dipimpin Kanit AKP Suparmin langsung menyelidiki," lanjutnya.
Ketiganya berhasil terlacak oleh polisi di rumah kontrakan kawasan Tambora. Saat digeledah, di dalam rumah kontrakan kecil itu ada dua senjata tajam jenis celurit, dua samurai dan 1 badik.
"Kemudian kami juga menemukan alat hisab bong dan satu plastik kecil berisikan sabu sisa pakai. Ada hp barang bukti curian Iphone dan Samsung J5,” tuturnya.
Kini, ketiganya akan menjalani tes urine di Mapolsek Tambora untuk mengetahui positif narkoba atau tidak.
"Pelaku akan kita ancam pasal berlapis yaitu 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 ancaman 12 tahun penjara," katanya.
"Dan, kalau mereka positif narkoba akan kita jerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-undang tentang Narkotika," ujarnya.