2 Penghina Ahok Tak Ditahan Polisi, Hanya Wajib Lapor
- VIVAnews / Foe Peace
VIVA – Polisi belum menahan dua tersangka pencemaran nama baik atas Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. EJ dan KS hanya dikenakan wajib lapor.
Meski begitu, keduanya akan dijerat Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara kurang dari lima tahun atau hanya empat tahun.
"Yang bersangkutan tidak kita tahan karena ancaman di bawah lima tahun. Tapi kita kenakan wajib lapor sambil menunggu pemberkasan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat, 31 Juli 2020.
Yusri mengatakan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut kasus tersebut. Tujuannya, untuk mencari tahu kemungkinan adanya tersangka lainnya.
"Apakah kemungkinan ada tersangka lain, ini masih didalami oleh penyidik. Akan kita update terus," ujar Yusri.
Berkaca dari kasus tersebut, Yusri mengimbau masyarakat agar lebih bijak lagi dalam menggunakan media sosial, sehingga tidak tersandung tindak pidana dari aktivitas di dunia digital.
"Kita mengharapkan masyarakat bijak bermedsos. Setiap mendapatkan informasi, cari kebenaran terlebih dahulu, jangan share langsung sebelum disaring, lakukan kontrol informasi ke berita medsos," papar dia.
Sebelumnya Ahok membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Laporan dibuat ke Polda Metro Jaya. (ren)
Baca juga: Tak Perlu Ada Laporan, Polisi Selidiki Kasus Viral Seks Fetish Bungkus