BNN Temukan Varian Baru Ganja Berbentuk Permen Jelly asal Inggris

Barang bukti narkoba
Sumber :
  • VIVA/Kenny Putra

VIVA – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap modus baru peredaran narkoba jenis ganja atau Tetrahdyrocanabinol (THC). Ganja berbentuk permen jelly tersebut berasal dari Inggris dan disita dari seorang warga negara Indonesia berinisial AH pada tanggal 20 Juli 2020 di daerah Batu Ceper, Jakarta Pusat. 

Penampilannya Sempat Viral, Ammar Zoni Kini Putuskan Cukur Habis Brewok

"Adanya kiriman yang mengandung narkotika berasal dari Inggris. Kemudian kita lakukan pemeriksaan dan pengiriman kepada alamat, dan ternyata betul ada satu orang warga negara Indonesia yang memesan narkotika jenis Tetrahydrocannabinol untuk dikonsumsi sendiri. Varian ini ternyata baru sekali kita temukan di Indonesia, yaitu berupa permen, yang kalau kita masukkan ke dalam mulut, dia akan luber," jelas Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari, Kamis 30 Juli 2020.

Baca juga: Viral, Video TikTok Jokowi Marah-marah pada Seorang Mahasiswi

5 Kali Narkoba! Polisi Pastikan Rio Reifan Tak Direhab, Terancam 12 Tahun Penjara

Dari tangan tersangka, BNN menyita ganja berbentuk permen tersebut seberat 60 gram. Permen ganja yang disita berwarna menarik agar bisa mengelabui petugas. Saat ini, AH sudah ditahan oleh BNN namun dalam kondisi sakit dan dalam perawatan.

"itu sementara tidak terlalu banyak, sekitar 60 gram, hampir satu ons,yang kita temukan ini warna kuning, hijau cerah dan ada pink. Ini sangat menarik," ujar Arman. 

Identitas Enam Anggota Polres Jaksel yang Dipecat Karena Kasus Narkoba

Arman menjelaskan barang bukti yang disita dari AH saat ini sedang disimpan dalam laboratorium BNN untuk diteliti lebih lanjut. Selain itu, BNN menemukan 5 kasus narkoba lainnya dalam periode Juni-Juli 2020. Dari total 6 kasus narkoba, BNN menindak 22 tersangka dengan total barang bukti sebanyak 60,63 kilogram sabu, dan 1 juta tablet obat berbahaya.

Seluruh pelaku yang terlibat dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) dengan ancaman pidana mati. (ren)

Penyidik Polres Metro Jakarta Barat resmi menetapkan artis Rio Reifan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, dan terancam hukuman kurungan penjara selama 12 tahun atas kasus tersebut.

Polisi Tetapkan Rio Reifan Tersangka Kasus Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita

Rio Reifan terancam hukuman 12 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024