BNN Temukan Varian Baru Ganja Berbentuk Permen Jelly asal Inggris

Barang bukti narkoba
Sumber :
  • VIVA/Kenny Putra

VIVA – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap modus baru peredaran narkoba jenis ganja atau Tetrahdyrocanabinol (THC). Ganja berbentuk permen jelly tersebut berasal dari Inggris dan disita dari seorang warga negara Indonesia berinisial AH pada tanggal 20 Juli 2020 di daerah Batu Ceper, Jakarta Pusat. 

Danpuspom TNI Sebut Ada 254 Anggota Dipecat Buntut Terlibat Kasus Narkoba

"Adanya kiriman yang mengandung narkotika berasal dari Inggris. Kemudian kita lakukan pemeriksaan dan pengiriman kepada alamat, dan ternyata betul ada satu orang warga negara Indonesia yang memesan narkotika jenis Tetrahydrocannabinol untuk dikonsumsi sendiri. Varian ini ternyata baru sekali kita temukan di Indonesia, yaitu berupa permen, yang kalau kita masukkan ke dalam mulut, dia akan luber," jelas Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari, Kamis 30 Juli 2020.

Baca juga: Viral, Video TikTok Jokowi Marah-marah pada Seorang Mahasiswi

Puluhan Bule Pesta Seks di Canggu, yang Hadir Lewat Undangan Khusus dan Wajib Membayar

Dari tangan tersangka, BNN menyita ganja berbentuk permen tersebut seberat 60 gram. Permen ganja yang disita berwarna menarik agar bisa mengelabui petugas. Saat ini, AH sudah ditahan oleh BNN namun dalam kondisi sakit dan dalam perawatan.

"itu sementara tidak terlalu banyak, sekitar 60 gram, hampir satu ons,yang kita temukan ini warna kuning, hijau cerah dan ada pink. Ini sangat menarik," ujar Arman. 

Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Gelar Pemusnahan Bersama Barang Hasil Penindakan

Arman menjelaskan barang bukti yang disita dari AH saat ini sedang disimpan dalam laboratorium BNN untuk diteliti lebih lanjut. Selain itu, BNN menemukan 5 kasus narkoba lainnya dalam periode Juni-Juli 2020. Dari total 6 kasus narkoba, BNN menindak 22 tersangka dengan total barang bukti sebanyak 60,63 kilogram sabu, dan 1 juta tablet obat berbahaya.

Seluruh pelaku yang terlibat dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) dengan ancaman pidana mati. (ren)

Dirtipidnarkoba Brigjen Pol Mukti Juharsa di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang

Roman WN Ukraina Tak Terkait Freddy Pratama, Brigjen Mukti: Thailand Surga Pelarian

Roman Nazarenko (RN) alias RN, pelaku tindak pidana narkoba di salah satu villa kawasan Jimbaran, Badung, Bali, dipastikan tidak terkait gembong narkoba, Freddy Pratama w

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024