Lucinta Luna Kembali Tak Hadir di Persidangan, Ini Alasannya

Kekasih Lucinta Luna, Abash.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Artis Lucinta Luna kembali tidak hadir dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Yang hadir di persidangan malah kekasih Lucinta Luna, Abash.

Bicara Kematian, Lucinta Luna Beri Wasiat Jika Meninggal Ingin Dimakamkan Sesuai Kodratnya

Abash sudah datang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat sejak pukul 14.00 WIB atau dua jam sebelum persidangan dimulai, Abash mengaku sudah enam kali mengikuti persidangan kekasihnya tersebut.

"Kalau tidak salah ini sudah keenam kalinya saya hadir. Untuk menyemangati Lucinta saja," ujar Abash di PN Jakarta Barat.

Di Balik Kecantikan Paripurna Lucinta Luna: Operasi Kemaluan yang Paling Menyakitkan!

Abash mengatakan bahwa hampir setiap hari dirinya menghubungi Lucinta Luna lewat sambungan telepon, sedangkan video call hanya diberi kesempatan sepekan sekali.

Baca juga: Kematian Editor Metro TV: Teman Dekatnya Diberhentikan Kerja dan Sakit

Terpopuler: Reaksi Agus Salim soal Denny Sumargo, Raffi Ahmad Spill Gaji Utusan Khusus Presiden

Dalam pembicaraan di telepon, Abash kerap mendengarkan curhatan Lucinta Luna selama berada di balik jeruji besi, yakni keinginan Lucinta Luna hadir di persidangan.

Namun, kehadiran Lucinta Luna di persidangan ternyata tidak bisa dilakukan, lantaran pihak Rutan Pondok Bambu yang tidak mengizinkan.

"Padahal Lucinta ingin sekali hadir di persidangan ini. Namun ternyata masih belum boleh, karena situasi COVID-19,” ujar Abash.

Abash mengatakan bahwa pihak Rutan Pondok Bambu masih belum izinkan tahanan keluar rutan, meskipun untuk jalani persidangan. Pihak rutan juga menutup akses jenguk guna mencegah penularan COVID-19.

"Jadi ya saya bilang ke Lucinta sabar saja," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, selebritas sensasional Lucinta Luna akan menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus narkoba, Rabu 29 Juli 2020. Pihak majelis hakim ingin Lucinta Luna dihadirkan dalam pemeriksaan terdakwa.

Namun demikian, hal itu urung dilakukan karena pihak Rutan Pondok Bambu melarang tahanan keluar di tengah pandemi COVID-19. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya