Motif Tak Terduga Komplotan Ibu-Anak Penculik Bocah di Pesanggarahan

Rilis kasus penculikan anak di Pesanggarahan
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fajri

VIVA – Kepolisian melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai pelaku penculikan yang sempat viral usai membawa bocah berusia 3 tahun berinisial PR. Pelaku berinisial P beserta ibunya N telah diringkus petugas di rumahnya di kawasan Munjul, Tangerang, Banten pada Selasa, 28 Juli 2020.

Setelah Nikah Diam-diam, Nissa Sabyan Diisukan Sedang Berbadan Dua

Kedua pelaku yaitu anak dan ibu ini hanya bisa tertunduk lemas ketika digiring petugas ke lobi Polres Metro Jakarta Selatan. Ibu pelaku tampak meneteskan air mata sambil dirangkul oleh anaknya dan mereka pasrah mengakui segala perbuatannya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan mengatakan motif dari kedua tersangka melakukan aksi penculikan adalah ingin menguasai korban karena tersangka N sudah tidak bisa hamil. Sementara P sebelumnya sudah mempunyai kakak kandung namun sudah meninggal sehingga ingin mempunyai saudara. 

Indigo Ini Sebut Selebriti Wanita Hamil di Luar Nikah hingga Niat Gugurkan Bayinya, Siapa?

"Tersangka melakukan aksinya dengan tujuan ingin menguasai korban karena P ingin punya saudara  perempuan untuk menggantikan saudaranya (kakaknya) yg sudah meninggal sedangkan tersangka N sudah tidak bisa hamil lagi," kata budi kepada awak media di Jakarta, Rabu 29 Juli 2020.

Menurut budi warga di sekitar rumah korban, P memang kerap bermain dengan anak-anak. Ketika melihat PR bermain di sekitar rumahnya, P tanpa pikir panjang langsung mengajaknya.

Tertarik Lakukan Inseminasi? Perhatikan Hal Ini

"N karena yang bersangkutan sebagai ibu tidak bisa melahirkan anak lagi merasa ya sudah ini kita jadikan anak," kata Budi.

Atas peristiwa tersebut, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan dan Pilek Pesanggrahan melakukan penyelidikan maupun penyidikan terhadap adanya laporan dugaan penculikan ini.

“Setelah kami dalami keterangan dan petunjuk yang ada alhamdulillah membuahkan hasil. Pelaku kami ringkus di kawasan Munjul,” kata Budi.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 328/332 KUHP/ 76F Jo 83 UU 35 Tahun 2014 tentang  Perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (ren)

Baca juga: Kapolres Akhirnya Benarkan Tangkap Artis FTV VS, Vernita Syabilla?

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya