Tutupi Tindakan Asusila Ayah Tiri, Gadis 12 Tahun Dipaksa Nikah
VIVA - Seorang gadis berusia 12 tahun di Pinrang, Sulawesi Selatan, dipaksa menikah oleh ayah tirinya sendiri dengan seorang pria penyandang disabilitas. Hal ini dilakukan untuk menutupi kasus pemerkosaan yang sang ayah tiri lakukan terhadap gadis tersebut.
Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, telah menetapkan satu tersangka dalam kasus pernikahan anak di bawah umur. Baharuddin, penyandang disabilitas yang menjadi suami siri korban bernama NS, kini ditetapkan sebagai tersangka, menyusul ayah tiri NS yang sebelumnya sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Viral Siswi SMK Dipaksa Elus dan Cium Kaki Tukang Bully
Tidak ada hubungan suka sama suka seperti yang diungkapkan keluarga NS. Baharuddin telah menceraikan NS karena kecewa pernikahannya dengan NS hanya rekayasa ayah tiri NS. Namun Baharuddin juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baharuddin yang berusia 44 tahun belum ditahan oleh pihak kepolisian karena seorang penyandang disabilitas dan dianggap kooperatif.
"Di mana dari sebelumnya tersangka telah kita tetapkan ayah tiri dari korban, kemudian kami melakukan gelar perkara kemudian kami melakukan penetapan tersangka yaitu atas nama Baharuddin di mana merupakan suami siri dari korban. Namun saat ini statusnya bukan suami istri karena sudah diceraikan," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, Dharma Negara, dalam video yang diunggah Youtube tvOneNews.
Pernikahan Baharuddin dan NS viral karena usia NS yang masih 12 tahun. Belakangan diketahui pernikahan tersebut adalah settingan ayah tiri yang sudah melakukan tindakan asusila terhadap NS dan berharap aib perbuatannya bisa tertutupi dengan pernikahan tersebut. Sang ayah juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. (ren)