Melawan, Bokong Dua Bandar Narkoba Ditembak Polisi
- VIVA/ Syarifuddin Nasution.
VIVA - Bokong dua bandar narkoba di Jambi ditembak anggota Polres Tebo, Jambi, karena melawan saat ditangkap. Dua bandar narkoba itu bernama Masriadi 24 tahun, dan Sudirman alias Jenderal, 39 tahun.
Awalnya, kedua bandar narkoba menjadi target sasaran polisi setelah adanya laporan kalau di sebuah kebun Desa Teluk Kembang Jambu, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, sering terjadi transaksi narkoba.
Baca juga: Ratusan Bandar Narkoba Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
Kasat Narkoba Polres Tebo IPTU Parlyn Sagala, membenarkan ada dua orang bandar narkoba ditangkap Satnarkoba Polres Tebo dan sudah jadi tersangka.
"Ya benar ada bandar narkoba dan sudah jadi tersangka," ujarnya.
Parlyn mengatakan dua bandar narkoba ditangkap setelah adanya laporan di Kebun Teluk Kembang Jambu sering terjadi transaksi narkoba. Setelah itu, tim narkoba Polres Tebo langsung menuju tempat persembunyian transaksi narkob.
"Hanya saja, tim narkoba Polres Tebo diketahui dua bandar dan saat melakukan penangkapan, terjadi saling tembak-menembak," kata Parlyn.
Parlyn menyebutkan tim sempat memberi peringatan agar menyerah namun dua bandar terus melawan. Akhirnya, tim langsung mengintai dengan cara mengepung pondok pelaku di kebun.
Dan tidak lama kemudian, Tim Satnarkoba langsung menembak tepat sasaran ke arah bokong dua tersangka. Setelah itu, mereka langsung dibawa ke rumah sakit klinik Dokkes Bhayangkara Polres Tebo.
"Benar, saat anggota menangkap dua tersangka terjadi saling tembak-tembakan karena dua bandar narkoba melawan dan akhirnya anggota menembak dengan tepat sasaran ke arah bokong tersangka setelah itu langsung dibawa kerumah sakit," kata Parlyn lagi.
Parlyn mengatakan polisi berhasil menyita satu pucuk senjata rakitan laras panjang beserta selongsong peluru dan satu amunisi aktif, tiga paket sabu seberat bruto 1,69 gram, timbangan digital, serta dua pack plastik untuk menyimpan sabu.
"Dua tersangka saat ini terus diperiksa intensif di Polres Tebo dan atas tindakan dua bandar narkoba terancam pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," katanya.