Tanam Ganja di Pot Bunga, Juru Parkir di Medan Diciduk Polisi

Ganja ditanam di pot
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Polisi menangkap seorang juru parkir berinisial RT (37), karena kedapatan menanam pohon ganja di pot bunga yang diletakkan di loteng rumahnya di Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Pemicu Sepele Duel Maut Tukang Galon Vs Juru Parkir di Pondok Pinang Jaksel

“Dia kami amankan di tempat tinggalnya di Jalan Hindu, Kesawan, Medan, Minggu siang 19 Juli 2020, sekitar pukul 12.30 WIB,” kata Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi kepada wartawan di Medan, Kamis malam, 23 Juli 2020.

Baca juga: 10 Hektare Ladang Ganja di Aceh Dibakar

Polisi Tangkap Jukir yang Viral Main Judi Online Pakai Mesin e-Parking di Medan

Penangkapan terhadap RT, berawal laporan dari masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan narkotika jenis ganja di kawasan Pasar Hindu. Dari rumah pelaku, ditemukan enam pot tanaman ganja, yang disimpan di loteng dekat kamarnya. 

“Tersangka dan barang bukti kami amankan ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Afdhal.

Parkir Liar di Istiqlal Minta Rp 300 Ribu, Heru Budi Sebut Ratusan Parkir Liar Sudah Ditertibkan

Dalam kasus ini, RT dijerat dengan Pasal 111 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini memuat ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara. 

RT masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Barat. Petugas mendalami dari mana pelaku mendapatkan bibit ganja itu. “Kita masih mengembangkan kasusnya,” ujar Afdhal. (art)

Plt Kepala Dishub Kota Bandung Asep Koswara

Buntut Jukir Patok Tarif Rp150 Ribu, Dishub Kota Bandung Perketat Pengawasan

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung meningkatkan pengawasan dengan menerjunkan personel di berbagai titik guna mengantisipasi adanya praktik parkir liar.

img_title
VIVA.co.id
3 September 2024