Tanam Ganja di Pot Bunga, Juru Parkir di Medan Diciduk Polisi
- VIVA/Putra Nasution
VIVA – Polisi menangkap seorang juru parkir berinisial RT (37), karena kedapatan menanam pohon ganja di pot bunga yang diletakkan di loteng rumahnya di Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kota Medan, Sumatera Utara.
“Dia kami amankan di tempat tinggalnya di Jalan Hindu, Kesawan, Medan, Minggu siang 19 Juli 2020, sekitar pukul 12.30 WIB,” kata Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi kepada wartawan di Medan, Kamis malam, 23 Juli 2020.
Baca juga: 10 Hektare Ladang Ganja di Aceh Dibakar
Penangkapan terhadap RT, berawal laporan dari masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan narkotika jenis ganja di kawasan Pasar Hindu. Dari rumah pelaku, ditemukan enam pot tanaman ganja, yang disimpan di loteng dekat kamarnya.
“Tersangka dan barang bukti kami amankan ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Afdhal.
Dalam kasus ini, RT dijerat dengan Pasal 111 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini memuat ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara.
RT masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Barat. Petugas mendalami dari mana pelaku mendapatkan bibit ganja itu. “Kita masih mengembangkan kasusnya,” ujar Afdhal. (art)