Penyulingan Minyak Ilegal di Dumai, Polisi Dalami Peran Korporasi

Penyulingan minyak ilegal di Dumai
Sumber :
  • VIVAnews/Bambang Irawan

VIVA – Polisi masih mendalami dugaan peran korporasi terkait kasus penyulingan minyak ilegal di Bukit Kapur, Kota Dumai, Provinsi Riau.

Aparat penegak hukum menilai, 46 ton minyak yang telah disita dari lokasi itu memiliki karakter dari kadar yang berbeda. Hal ini memunculkan dugaan bersumber dari yang lain.

"Kuat dugaan adanya sumber lain," kata Kepala Kepolisian Daerah Riau, Inspektur Jenderal Polisi, Agung Setya Imam Efendi, Rabu 22 Juli 2020.

Baca Juga: Petani di Jambi Ditemukan Tewas, Luka Sayatan di Sekujur Tubuh

Agung menjelaskan, dari hasil proses identifikasi yang dilakukan, karakter minyak dari hasil pembersihan itu lebih kotor karena tercampur air dan lumpur. Kandungan minyak mentahnya juga sedikit sekali.

Namun, Agung beranggapan kemungkinan minyak mentah tersebut berasal dari kilang ilegal sangat kecil kemungkinannya.

“Untuk memperoleh minyak itu pengeborannya sangat dalam. Jadi, kemungkinan itu sangat kecil," ujar Agung.

Sebagaimana diketahui bahwa penyulingan minyak ilegal itu adalah muara dari pencurian minyak yang terjadi. Terungkapnya penyulingan ilegal ini juga mendeteksi pencurian minyak yang selama ini.

Polisi Minta Korban Lapor ke Posko Dokter Kecantikan Abal-Abal 'Ria Beauty'

Sejauh ini sudah empat orang diamankan dan satu orang lainnya masih dalam pencarian. 

Penyidik sedang mendalami dugaan peran dari korporasi PT AU. Praktik pengangkutan minyak sampai ke lokasi penyulingan itu menggunakan truk tanki milik korporasi yang telah dipasang GPS.

Bea Cukai Palangkaraya Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Ratusan Juta

"Jadi, jalurnya dapat terpantau tentunya akan kita dalami," ujar eks Direktur di BIN tersebut.

Modus kejahatan ini dapat menimbulkan kerugian negara. Salah satu upaya yang dilakukan adalah tekad untuk menghentikan semua bentuk pencurian minyak atau illegal tapping di Riau dengan menetapkan zero illegal tapping. 

Bea Cukai Kendari Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal
Bea Cukai Banjarmasin musnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal

Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Banjarmasin musnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras), pada Kamis (12/12).

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024