Kasus Penganiayaan 2 Polisi, Begini Peran Oknum Anggota DPRD Sumut
- VIVA/Putra Nasution
VIVA – Polrestabes Medan membeberkan hasil penyidikan sementara atas peran dari seorang anggota DPRD Sumatra Utara berinisial KHS dalam kasus dugaan penganiayaan 2 anggota Polri. Peristiwa itu terjadi di tempat hiburan malam di Gedung Capital Building Kota Medan, Minggu dini hari 19 Juli 2020, sekitar pukul 03.00 WIB.
KHS yang merupakan anggota Fraksi PDIP DPRD Sumut itu sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan. Dia ditetapkan bersama tujuh tersangka lainnya, masing-masing berinsial AJ, LFG, PA, RAS, SS, ZAB dan BHT. Sedangkan PA merupakan teman wanita KHS.
“Yang kita temukan saudara KHS menerima chat WA dari rekan wanitanya. Bahwa rekan wanitanya ini dipukul oleh anggota Polri, menurut pengakuannya di diskotik itu,” sebut Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan di Medan, Rabu 22 Juli 2020.
Setelah itu, Riko mengungkapkan KHS bersama teman-temannya mencari keberadaan dua personel polisi tersebut. Mereka akhirnya bertemu di lapangan parkir di tempat hiburan malam Capital Building.
Baca juga: Anggota DPRD yang Aniaya 2 Polisi di Klub Malam Ditahan
Ketika bertemu, KHS yang pertama memukul personel polisi Bripka Kariangga, Keributan pun tidak bisa terelakkan.
Bripaka Mario yang juga di lokasi juga mengalami penganiayaan. “Dia yang memukul pertama kali, memukul korban saudara Angga,” ungkap Kapolrestabes.
Untuk motif atau penyebab keributan hingga terjadi penganiayaan dialami dua personil polisi, Riko mengatakan, masih dalam penyelidikan Sat Reskrim Polrestabes Medan. "Sedang kita dalami, itu kejadiannya di lapangan parkir ya. Saya tegaskan kejadiannya di lapangan parkir," tutur Riko. (ren)