Modus Ruqyah, Ustaz Gadungan di Palangkaraya Lakukan Pelecehan Seksual
VIVA – Seorang pria asal Pahandut seberang Kota Palangkaraya diamankan oleh Direktorat Kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah. Pria berinisial FY (28) ditangkap karena melakukan pelecehan seksual dengan berkedokan sebagai ustaz.
Dalam menjalankan aksinya, ia selalu berpindah-pindah tempat, seperti di sebuah ruko kosong, rumah korban dan lain-lain. Hal ini terungkap saat seorang korbannya, IN (20), melaporkan kejadian ini ke polisi.
Mendengar laporan itu, Polda Kalteng langsung mengambil tindakan dan mengamankan pelaku. Ia ditangkap di Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, modus pelaku ini bisa meruqyah dan mengeluarkan segala jenis jin di dalam tubuh korban.
"Pelaku berinisial FY (28) berhasil melancarkan aksi bejatnya ketika rangkaian ruqyah ini berlangsung. Pelaku mulai dari bagian sensitif wanita seperti dada dan mulut korban," kata Hendra kepada VIVA.co.id, Rabu, 22 Juli 2020.
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pria yang Jual Teman Perempuannya
Pada saat akan melakukan ruqyah, pelaku menyuruh korban menutup mata dan mendengarkan suara ada barang jatuh yang merupakan tanda bahwa jin tersebut memberikan pesan yang bertulis “Aku mau lepas dari badan ikam asalkan mau diisap susunya,” ujar Hendra menirukan ucapan korban.
Saat itulah, tambah dia, pelaku melancarkan aksinya dengan menutup mata korban lalu melecehkannya secara perlahan-lahan.
Pelaku lalu berbaring dan bersebelahan dengan korban langsung memeluk tubuh dan meraba pipi serta mencium bibir korban. Mengetahui hal itu korban berontak dan langsung kabur.
Rupanya, papar Hendra, dari aksi yang digencarkan oleh pelaku, ada empat korban merasa rangkaian pengobatan yang dilakukan adalah sebuah pelecehan terhadap kaum hawa.
"Berdasarkan informasi ini, kami langsung menuju ke ruko pintu warna hijau yang terletak di Jalan Badak dan meringkus pelaku pada hari Selasa, 14 Juli lalu," ujarnya. (ase)