Investasi Bodong di Batam Terbongkar, Kerugian Korban Belasan Miliar
- Bambang Irawan/VIVA.
VIVA – Polisi membongkar kejahatan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi penukaran mata uang dolar Singapura di Kota Batam, Kepulauan Riau. Akibat kejahatan tersebut, kerugian para korban mencapai Rp12,9 miliar.
"Kegiatan tersangka mulai dicurigai oleh para korbannya, sehingga tersangka sempat melarikan diri meninggalkan Kota Batam," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Kombes Pol Harry Goldenhardt kepada VIVA, Rabu 22 Juli 2020.
Sementara itu, Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid menjelaskan, tersangka berinisial V, ditangkap aparat di Helios Kost yang terletak di Jalan Krida 18 Malalayang, Manado, Sulawesi Utara.
Disebutkan, untuk memuluskan aksinya, tersangka membujuk korbannya untuk melakukan investasi penukaran pecahan uang S$50, ditukar dengan uang pecahan S$1.000. Yang mana nantinya akan ada agen atau pembeli untuk pecahan uang itu.
Tersangka pun mengiming-imingi korban akan mendapat keuntungan dalam setiap satu lembar pecahan S$1.000 berupa poin sebanyak 20 poin atau sebesar Rp20.000. Poin itu akan dibayarkan setiap harinya kecuali hari libur.
Hasil penyelidikan kepolisian, sudah ada 11 orang yang melaporkan diri menjadi korban tersangka. Salah satunya adalah seorang warga negara Malaysia.
Namun, dalam perjalanan bisnis bodong tersebut, beberapa korban merasa mulai curiga dan melaporkan aktivitas bisnis tersebut kepada aparat kepolisian pada 16 Juli 2020. Usut punya usut, ternyata tersangka V sudah tidak lagi berada di rumahnya.
Baca juga: Pembacok sekaligus Penyiram Air Keras ke Suami Istri di Garut Dibekuk
Bahkan, tersangka juga telah melarikan diri sehingga sulit dihubungi. Pencarian dilakukan secara intensif hingga akhirnya keberadaan V terendus di sebuah lokasi di Helios Kost, Jalan Krida 18 Malalayang, Manado, Sulawesi Utara.
Bersamanya diamankan sejumlah bukti, beberapa unit alat komunikasi, buku tabungan, kuitansi, uang tunai Rp13 juta dan rekening koran atas nama tersangka.
Terkait perbuatan itu, tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau pasal 372 jo pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (art)