Polisi Tangkap 4 Pria yang Jual Teman Perempuannya

Ilustrasi penangkapan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Jajaran Satuan Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kalimantan Barat, berhasil mengungkap dan menangkap empat pelaku yang diduga menjual temannya sendiri ke pria hidung belang. Tindakan para pelaku masuk dalam pidana eksploitasi atau menjual anak di bawah umur.

Prostitusi Anak Makin Menjadi-jadi di Jakarta

Kasat Reskrim Polres Pontianak Kota AKP Rully Robinson Polii membenarkan telah mengamankan empat pelaku tersebut. Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Jalan Ahmad Yani, Pontianak.

"Iya benar, Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan empat orang pelaku yang diduga menjual anak di bawah umur. Dan pelaku merupakan teman korban," ujar AKP Robinson Poli kepada VIVA, pada Rabu, 22 Juli 2020.

Tampang Mami Icha, Germo yang Jual ABG Perawan Rp 7-8 Juta per Jam ke Pria Hidung Belang

Baca juga: Awalnya Mabuk Bareng, Ujungnya Suami Cekik Istri Sampai Tewas

Penangkapan terhadap para pelaku terjadi pada Jumat 17 Juli 2020 sekitar pukul 13.00 WIB. Keempat pelaku tersebut adalah SY, MF, NS, dan AJ. Mereka saat ini masih dalam proses lebih lanjut.

Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata City Kejadian Lagi

Penangkapan berhasil dilakukan, setelah ada informasi di lapangan kalau para pelaku tersebut sedang berada di salah satu hotel yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Pontianak. "Berdasarkan informasi tersebut, personel Jatanras langsung menuju ke alamat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku," ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan interogasi singkat kepada pelaku, didapatkan pengakuan bahwa pada 17 Juli 2020, pelaku bersama ketiga rekannya menjual korban yang berinisial SA (15) dan MSH (16) kepada lelaki yang tidak dikenal. Penjualan dilakukan melalui media sosial Mi Chat. Para pelaku menjual teman-temannya itu dengan harga yang bervariasi mulai Rp300 ribu hingga Rp1 juta.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," lanjutnya. (art)

Ilustrasi prostitusi

PPATK Ungkap Fakta Kasus Prostitusi Anak, Angka Transaksi Hampir Rp5 Miliar

PPATK mengungkap data terkait dengan kasus pornografi pada anak. Diungkap Ketua PPATK transaksi pornografi yang nilai transaksinya mencapai Rp4,9 miliar.

img_title
VIVA.co.id
26 Juli 2024