Jaringan Narkoba Kampus Dibekuk, Ada Mahasiswa dan Tukang Ojek
- VIVA/Vicky Fajri
VIVA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan kembali mengungkap kasus narkotika jenis ganja. Polisi menangkap jaringan pengedar di kalangan salah satu universitas swasta di Jakarta Barat.
Para pemuda yang dibekuk itu berinisial AYH, AS, II, CR, AN, DW, dan AVH . Diketahui II, AYH, AS adalah mahasiswa aktif di salah satu universitas swasta yang berada di Jakarta Barat . Sedangkan AYH adalah alumni universitas swasta di Jakarta Barat. Sementara tiga lainnya yaitu security minimarket di Tangerang Selatan berinisial DW, karyawan swasta di Ciledug berinisial AVH dan tukang ojek berinisial AS.
“Jadi beredar dari peredaran dari salah satu perguruan tinggi, di sini ada tiga oknum mahasiswa yang masih aktif dan satu alumni dari perguruan tinggi tersebut dan yang lainnya ada tukang ojek dan karyawan swasta,” kata Wakapolres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Choiron El Atiq saat merilis kasus di Polres Jakarta Selatan, Selasa , 21 Juli 2020
Choiron mengatakan, bandar ganja yaitu II merupakan mahasiswa aktif. Sementara dua pengedar ganja yaitu AY dan AS. “Jadi bermula dari AY dan AS mendapatkan dari II, kemudian Iqbal dapat dari A. Dan semua yang lainnya mendapatkan barang dari I yang masih aktif (kuliah),” ujarnya.
Adapun AY dan AS sudah mengedarkan ganja di lingkungan salah satu universitas swasta di Jakarta Barat selama hampir satu tahun. Mereka mengedarkan ganja dalam bentuk paket-paket beraneka ukuran.
Choiron mengatakan, mahasiswa yang ditangkap rata-rata berada di semester akhir. Mereka berasal dari fakultas yang berbeda yaitu Fakultas Teknik dan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik.
Para tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Terhadap AYH, AS, II, CR, AN, DW dan AVH dapat disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Sub pasal 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP dengan ancamannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Baca juga: Publik Setuju Bila Jokowi Reshuffle Kabinet, Ungkap Survei Terkini