Ngeri, Begini Cara Bajak Laut Merompak di Perairan Kepulauan Seribu
- VIVA/Foe Simbolong
VIVA – Jajaran Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara, Polda Metro Jaya meringkus komplotan perampok yang biasa mengancam dan memeras disertai tindak kekerasan terhadap nelayan, di perairan Jakarta di Pulau Saira, Kepulauan Seribu, Senin, 20 Juli 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, penyidik mengidentifikasi perampok yang kerap beraksi berjumlah empat pelaku yaitu Bastiar, Amis Supriyadi, Baharudin dan Udin.
“Kami masing mengejar pimpinan dari kelompok perampok. Mudah-mudahan cepat tertangkap, nanti kami release lagi,” ujar Yusri saat rilis kasus di Pondok Dayung, Jakarta.
Baca juga: Residivis Pembunuh Perwira Polisi di Sumbawa Akhirnya Dilumpuhkan
Yusri menjelaskan, para pelaku mengaku sudah dua tahun melakukan aksinya dengan merampok nelayan. Selama itu, pelaku setidaknya berhasil mendapatkan hampir Rp10 miliar.
Ia mengatakan, aksi para pelaku terbilang terorganisir. Para pelaku memiliki peran tersendiri seperti ada yang mengatur dan membiayai oleh pimpinan perompak, di mana aktor intelektualnya hingga kini masih dilakukan pengejaran. “Kami menemukan buku catatan yang isinya laporan hasil dari perampokan,” ujarnya.
Diketahui para pelaku melakukan aksinya dengan menaiki perahu milik nelayan di tengah laut. “Pelaku naik ke perahu nelayan dengan mengancam menggunakan air sofgun. Pelaku tidak segan-segan melukai apabila korban melawan,” ujarnya.
Tidak hanya beroperasi di perairan Jakarta, Yusri mengatakan, para perampok tersebut juga beraksi hingga perairan Bangka Belitung dan Kalimantan. “Luasnya wilayah aksi mereka tidak hanya di Jakarta. Tetapi sampai di Babel dan Kalimantan. Mereka ini sering merompak nelayan di tengah laut,” ujarnya.
Yusri menjelaskan, para pelaku menjual ikan hasil tangkapan nelayan yang dirampoknya di Bangka Belitung.
Sementara itu, Direktur Kepolisian dan Perairan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Maith mengatakan, para pelaku juga diketahui mengonsumsi narkoba. “Kami menyita bong (alat isap sabu). Pelaku mengkonsumsi narkoba biar kuat berada di laut,” ujarnya.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti air sofgun, senjata tajam, 600 kg cumi dan buku catatan laporan hasil kejahatan. Pelaku dikenakan dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, Pasal 365 KUHP dan UU Perikanan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (lis)