Penyidik Polri Akan Periksa Maria Pauline Besok

Tersangka Maria Pauline Lumowa (tengah) dihadirkan saat rilis kasus pembobolan kas Bank BNI di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/7/2020).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Tersangka pembobolan kas PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Maria Pauline Lumowa rencananya akan diperiksa Selasa, 21 Juli 2020. Sejauh ini penyidik telah memeriksa 14 saksi.

Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Ungkap Ditipu Pengacara sampai Jual Motor

"Insya Allah besok akan dilakukan pemeriksaan MPL (Maria Pauline Lumowa)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Kompleks Mabes Polri, Senin 20 Juli 2020.

Pemeriksaan akhirnya dilakukan usai Maria memilih pengacara dari daftar yang diberikan oleh Kedutaan Besar Belanda. Kini, penyidik lebih dahulu memberi kesempatan kepada pengacara Maria mempelajari perkara yang menjerat kliennya, sebelum menjalani pemeriksaan besok. 

Elza Syarief Alami Serangan Jantung Usai Dugaan Teror, Dirawat Intensif di Rumah Sakit

"Dapat diketahui bahwa pada Minggu 19 Juli, MPL telah menunjuk pengacara dari list beberapa waktu yang lalu diajukan oleh Kedubes Belanda dan kemarin telah dilakukan tanda tangan kontrak," ujarnya.

Kasus berawal pada periode Oktober 2002 ketika BNI mengucurkan pinjaman senilai US$136 juta dan 56 juta euro, atau setara Rp1,7 triliun dengan kurs saat itu, kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Intip Profil Elza Syarief, Pengacara Kondang yang Mendadak Terkena Serangan Jantung

Pada Juni 2003, BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Sejak Desember 2003, Maria menjadi buronan atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Pada 2010 dan 2014, Pemerintah Indonesia sempat mengajukan ekstradisi ke pemerintah Belanda mengingat Maria sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Namun tidak diterima dan ditawarkan agar proses hukumnya dilakukan di Belanda saja.

Baca juga: Viral Calon Mahasiswa Lolos SM ITB Harus Lampirkan Rekening Rp100 Juta

George Sugama Halim, anak bos toko roti yang menganiaya karyawannya

Korban Anak Bos Roti Pertimbangkan Laporkan Pengacaranya

Pihak Dwi Ayu Darmawati, korban penganiayaan oleh anak bos toko roti, mempertimbangkan untuk mempolisikan pengacara yang telah menipu dirinya.

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2024