Pasutri Spesialisasi Prostitusi Threesome Demi Sensasi Dibekuk Polisi

Pasutri jualan prostitusi threesome dibekuk polisi
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

VIVA – Kepolisian Resor Cianjur membongkar praktik prostitusi yang dilakoni pasangan suami istri (pasutri) EY (48) dan HP (51).  Pria itu menjual istrinya dengan alasan terhimpit desakan ekonomi hingga memang merasa ingin merasakan sensasi threesome.

Prostitusi Online di Apartemen Depok Terkuak, Dugaan Keterlibatan Pejabat Bakal Dibongkar

Menurut keterangan rilis Kepolisian, Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, kronologi bermula pada tanggal 16 Juli 2020 sekitar pukul 23.00 WIB malam. E dihubungi oleh pelanggan melalui aplikasi Mi Chat. Pelanggan tersebut menjemputnya bersama sang istri  dari rumahnya di Desa Ciherang, Kecamatan Karangtengah. Selanjutnya mereka menuju penginapan di Jalan Cibeber. Sekali kencan, pelanggan membayar Rp400 ribu.

"Barang bukti yang disita berupa handphone, dua buah kondom, satu buah celana dalam dan uang Rp400 ribu. Pelaku dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman tiga tahun dan ancaman 15 tahun dengan denda Rp120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," katanya. 
 

Warung Pecel Lele Jadi Kedok Prostitusi, Polisi Tangkap Pemilik dan PSK

Sementara Wakapolres Cianjur, Kompol Hilman, saat rilis kepada wartawan, Senin 20 Juli 2020, menjelaskan pelaku EY  dan HP merupakan pasangan suami istri pelaku dan korban dalam prostitusi tersebut. 

"Korban HP (51 tahun) dan tersangka EY (48 tahun). Korban dan tersangka adalah suami istri. Jadi suaminya menjual istrinya. Ini Pasal 2 atau Pasal 10 Undang-undang nomor 21 tahun 2007. Barang bukti ada pakaian dalam ada handphone, kondom,uang dan celana dalam. Berapa lama menjual istrinya nanti kita detail gali lagi pemeriksaannya," katanya. 

Praperadilan Ditolak, Polisi Tegaskan Pengungkapan Prostitusi Flame Spa Sesuai Prosedur

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Anton menambahkan, pelaku menawarkan istrinya melalui aplikasi yang digunakan tahun 2020 sampai sekarang. Polisi kini tengah mendalami motif pelaku. 

"Alasannya motif ekonomi. Pelanggannya yang kita dapat dari berbagai kalangan. Tarifnya 400 ribu. Korban secara sukarela, pelaku mengaku threesome," katanya. 

Namun polisi masih menggali peran korban HP yang dikabarkan juga menawarkan suaminya ke kaum hawa. "Kita belum dapat (soal istrinya menawarkan ke ibu-ibu) sementara yang kita dapat suaminya yang menawarkan istrinya," katanya.

Baca juga: Viral Calon Mahasiswa Lolos SM ITB Harus Lampirkan Rekening Rp100 Juta
 

Ilustrasi pekerja seks komersial (PSK).

5 Fakta Menarik di Balik Pengungkapan Kasus Prostitusi di Apartemen Depok

Kasus prostitusi ini melibatkan tujuh wanita yang dijadikan korban eksploitasi seksual. Penyidik menemukan 39 kondom di lokasi kejadian, yang menjadi barang bukti kuat.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024