Dicokok, Pencabul Anak Tetangga 10 Kali di Surabaya saat Istri Hamil
VIVA – Dikendalikan hawa nafsu, AR (34 tahun), tak mampu menahan hasrat seksualnya setelah istrinya hamil dan tinggal di desa. Pria yang tinggal di Jalan Kupang Jaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, itu kemudian melampiaskannya kepada tetangganya yang masih di bawah umur, NSA (12). Ujungnya, RA ditangkap polisi dan kini ditahan.
"Perbuatan cabul oleh tersangka dilakukan sejak Juli 2019 hingga diketahui sampai 11 Juli 2020," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Inspektur Polisi Satu Harun, kepada wartawan pada Senin, 20 Juli 2020.
Ia menjelaskan, pencabulan itu dilakukan tersangka AR ketika istrinya hamil dan melahirkan di desa. Saat sendiri itulah tersangka memaksa korban berhubungan badan. "Tersangka mengancam dan membentak korban hingga takut dan tidak berani menolak keinginan tersangka," ujarnya.
Baca: Setubuhi 305 Anak Indonesia, WN Perancis Ditangkap
Berdasarkan hasil penyidikan, setidaknya sepuluh kali tersangka merudapaksa korban. Perbuatan cabul itu biasanya dilakukan tersangka di indekosnya di Jalan Kupang Jaya.
Pencabulan terakhir terjadi pada 11 Juli 2020 lalu. "Korban mengadu ke ibu-nya. Kemudian keduanya melaporkan perbuatan tersangka ke kepolisian," kata Harun.
Kini, tersangka ditahan di Markas Polrestabes Surabaya. Ia dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman yang diberikan minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," lanjut Harun. (ren)