Utangnya Ditagih, Pria di Cengkareng Malah 'Bayar' Pakai Pisau Dapur

Ilustrasi tahanan diborgol.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA - Tidak mau bayar utang, Andy (22) nekat menusuk punggung Ropik (30) dengan pisau dapur di sebuah warung kopi di Jalan Raya Duri Kosambi, Cengkareng Jakarta Barat, Minggu malam, 19 Juli 2020. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk yang cukup dalam di bagian punggung kanan.

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Kapolsek Cengkareng Kompol Khoiri membenarkan adanya perkelahian menggunakan senjata tajam dengan modus utang piutang di wilayahnya. Perkelahian itu melibatkan dua orang, debitur dan kreditur merangkap korban.

“Kejadian berawal dengan datangnya korban bersama temannya, menghampiri pelaku dengan menagih utang, korban yang tidak bisa mengontrol emosinya mengakibatkan perkelahian tersebut,” ujar Khoiri dikonfirmasi Senin, 20 Juli 2020.

9 Panduan Menabung di Tengah Utang Menumpuk, Tetap Hemat Tanpa Stres

Baca juga: Baku Hantam Ormas dengan Debt Collector, 4 Orang Luka Tusuk

Korban yang marah-marah utangnya tidak kunjung dibayar pelaku meminta dia segera membayar dalam waktu yang ditentukan. Pelaku keberatan dan akhirnya terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku.

Posisi Utang Luar Negeri RI di Kuartal III-2024 Capai US$427,8 Miliar, Tumbuh 8,3%

“Saat itu pelaku nekat mengambil pisau dapur milik pemilik warung dan menusuk punggung korban satu kali,” ujar Khoiri.

Akibat kejadian tersebut korban terjatuh bersimbah darah dan dilarikan ke Rumah Sakit Hermina oleh kawan-kawannya. Tidak lama kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Cengkareng.

Polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Tanpa melawan, dia kini pasrah mendekam di ruang tahanan Polsek Cengkareng untuk diproses lebih lanjut.

“Korban dan pelaku ini saling kenal. Korban pernah meminjamkan uang kepada pelaku, namun tidak dibayar hingga sekian lama. Pelaku juga kerap menghindar saat ditagih oleh korban, akhirnya saat bertemu pelaku, korban marah-marah dan terjadi perkelahian,” ujar Khoiri.

Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan Polsek Cengakreng. Selain menangkap korban, polisi juga menyita barang bukti pisau dapur yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan hingga membuat luka pada seseorang. Ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (ren)

Ilustrasi utang.

Perbankan Ditegaskan Perlu Aturan Turunan Akselerasi Hapus Tagih Utang Petani hingga Nelayan

Pelaksanaannya, ditegaskan tetap diperlukan peraturan turunan PP No 47/ 2024 agar dapat diimplementasikan sesuai prosedur yang lebih detail dan jelas.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024