Brigjen Prasetijo Dampingi Djoko Tjandra Bikin Surat Bebas COVID
- istimewa
VIVA – Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengungkapkan ada orang yang mengatasnamakan buronan kasus cessie (pemindahan hak piutang) Bank Bali, Djoko Tjandra, untuk membuat surat bebas COVID-19, didampingi Brigjen Prasetijo Utomo.
"Kemudian orang itu menunjukkan atas nama Djoko Tjandra, diketiklah, kan di situ tidak menunjukkan e-KTP ya. Nah, karena di situ juga ada BJP PU (Brigjen Polisi Prasetijo Utomo) yang mendampingi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jumat, 17 Juli 2020.
Hal ini diketahui berdasarkan informasi yang diperoleh Polri dari dokter yang menanganinya. Saat itu dia melakukan tes di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Baca juga: Polri: Masa Red Notice Djoko Tjandra Habis 2014
"Jadi gini, memang namanya di Pusdokkes Mabes itu kan banyak yang melakukan rapid test, jadi tiap hari itu banyak orang yang datang untuk melakukan rapid di sana. Kebetulan, ada dua orang yang datang ke RS Kramat Jati. Kemudian diterima oleh dokter, dan kemudian dilakukan tes rapid, hasilnya negatif," katanya.
Diketahui, Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.
Kejaksaan pernah menahan Joko Tjandra pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.
Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memvonis Djoko Tjandra dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali Rp546,166 miliar pun dirampas negara.
Dia juga sempat dikabarkan berada di Papua Nugini pada 2009. Kemudian, dalam beberapa waktu lalu, dikabarkan sudah di Indonesia hampir tiga bulan lamanya. (ase)