Terungkap, Ini Motif Pria Bertato Naga Culik 8 Bocah di Depok
- VIVA/Zahrul Darmawan
VIVA – Setelah sempat buron selama beberapa pekan, pelaku penculikan delapan anak di Depok, Jawa Barat, akhirnya diringkus polisi. Pria berinisial BI ini diringkus di tempat persembunyiannya di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Juli 2020.
Dari hasil pemeriksaan sementara terungkap, motif pelaku selain ingin merampas ponsel, juga melakukan pelecehan seksual dengan kekerasan fisik.
“Berdasarkan keterangan yang kami dapat, baik dari para saksi maupun dari tersangka tersendiri, memang benar terjadi dugaan penculikan, pencabulan dan ada dugaan penipuan, penggelapan, termasuk pencurian terhadap barang anak-anak tersebut di antaranya handpone,” kata Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah.
Baca juga: Penculik 8 Bocah di Depok Ditangkap
Lebih lanjut, Azis mengungkapkan, tidak semua korbannya dicabuli. Pelaku hanya mengincar bocah perempuan.
“Yang dicabuli juga ada, walaupun dipangku dan diraba-raba, tapi tetap aja dilarang menurut aturan undang-undang khususnya perlindungan anak,” tutur Azis di dampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Komisaris Polisi Wadi Sabani.
Keberhasilan polisi dalam mengusut tuntas kasus ini menuai apresiasi banyak pihak. Hal itu pun diungkapkan oleh Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna.
“Kami sangat apresiasi kinerja rekan-rekan kepolisian dan terima kasih yang luar biasa dengan kerja cepat akhirnya berhasil menangkap predator anak-anak ini,” katanya pada wartawan.
Pradi mengaku, kasus ini menjadi perhatian Pemerintah Kota Depok karen telah membuat resah warga, khususnya para orangtua.
“Setelah ini, tingkat kewaspadaan kita para orangtua, tentunya harus lebih waspada lagi. Termasuk di tingkat pemerintah, tingkat kecamatan dan kelurahan kita tingkatkan sosialisasinya untuk melindungi anak-anak kita,” ujarnya.
Diketahui, peristiwa penculikan itu terjadi di area Pasar Agung, Kecamatan Sukmajaya, Depok, pada Sabtu malam, 27 Juni 2020. Kala itu pemuda yang memiliki tato naga di lengan sebelah kiri ini mengajak korban untuk ikut turnamen game online dengan mengiming-imingi sederet hadiah menarik.
Namun, empat anak berhasil melarikan diri setelah sempat dibawa ke arah Jakarta Timur. Sedang sisanya berhasil dibebaskan polisi sehari setelah kejadian, di kawasan Pasar Induk, Jakarta Timur.
Polisi menjelaskan, terhadap pelaku dipersangkakan dengan pasal 82 termasuk pasal penipuan penggelapan dan pencurian dan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pemuda 23 tahun tersebut dijerat pasal berlapis dengan ancaman kurungan hingga 15 tahun penjara. (ase)