Polri: Masa Red Notice Djoko Tjandra Habis 2014

Buronan Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono, mengklaim bahwa red notice buronan kasus cessie (pemindahan hak piutang) Bank Bali, Djoko Tjandra bukan dihapus melainkan terhapus secara otomatis oleh sistem atau delete by system.

Inilah Tampang Dani, Guru SD yang Diduga Cabuli Muridnya dan Kini jadi Buronan

"Jadi, ini bukan menghapus red notice," kata dia di Mabes Polri, Jumat 17 Juli 2020.

Dia menegaskan kalau red notice Djoko Tjandra delete by system. Diungkapnya red notice terbit tahun 2009 kemudian habis pada tahun 2014. Memang berdasar sesuai ketentuan Interpol hal ini terhapus lima tahunan.

Inilah Tampang Yandi Buronan Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang

Maka dari itu dia menjelaskan kalau surat ke Ditjen Imgirasi mei 2020 kemarin yang diduga sebagai surat penghapusan red notice Djoko Tjandra tidaklah benar.

"Kemudian, teman-teman sampaikan ada surat dari NCB Interpol ke Ditjen Imigrasi Mei 2020 kemarin, yang ditanda tangan oleh Sekretaris NCB (Brigjen Pol Nugroho S Wibowo), jadi ini bukan penghapusan tapi penyampaian. Dia menyampaikan bahwa red notice atas nama Djoko Tjandra sudah terhapus by system," katanya.

Bos Debt Collector Semarang Buronan Polisi Ditangkap di Jambi

Baca juga: PAN Dukung Gibran Rakabuming pada Pilkada Solo

Diketahui, Djoko Tjandra mendaftar PK atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Sidang pertamanya dilangsungkan pada Senin, 29 Juni 2020. Namun, Djoko tidak hadir dalam sidang perdananya karena alasan sedang sakit.

Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.

Kejaksaan pernah menahan Joko Tjandra pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.

Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memvonis Djoko Tjandra dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali Rp546,166 miliar pun dirampas negara.

Dia juga sempat dikabarkan berada di Papua Nugini pada 2009. Lalu dalam beberapa waktu lalu, dikabarkan sudah di Indonesia hampir tiga bulan lamanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya