Todong Sopir Truk CPO Pakai Senjata Api, Kawanan Perampok Diringkus

Komplotan perampokan di Riau
Sumber :
  • VIVAnews/Bambang Irawan

VIVA – Polisi menangkap empat kawanan perampok yang melakukan penodongan terhadap sopir truk bermuatan crude palm oil (CPO) di jalur lintas Duri-Dumai, Provinsi Riau. Keempatnya adalah, RC, CH, KW, dan PD.

Kasus Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang, Polisi: Pelaku Merasa Dikejar-kejar, Terpengaruh Sabu

Bersama tersangka diamankan pula mobil truk CPO, senjata api, dan alat komunikasi. Terkait dengan kasus ini, kepolisian masih melakukan pengembangan di lapangan untuk mengetahui keterlibatan tersangka lain.

"Proses penyelidikan masih berjalan. Empat orang yang melakukan pencurian dengan kekerasan telah ditahan," kata Direktur Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau, Komisaris Besar Polisi, Zain Dwi Nugroho, Kamis 16 Juli 2020.

Siap-siap! Polisi akan Panggil Perusahaan yang Pekerjakan Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang

Baca Juga: Modus Pakai Email Palsu, Komplotan Ini Tipu Perusahaan Jepang Rp8,6 M

Zain menjelaskan, para tersangka melakukan aksi kejahatannya secara sadis. 

Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang Jadi Tersangka, Diancam 10 Tahun Penjara

Mereka menghentikan mobil di jalan raya lintas Duri-Dumai. Selanjutnya tersangka menodong sopir dengan senjata api rakitan dan mengikat korbannya. Kemudian, menurunkan korban di jalan. 

Dalam peristiwa itu, pengemudi mobil dinyatakan selamat. Polisi yang mengetahui kejadian itu bergerak untuk mencari keberadaan tersangka. 

Dari hasil penyelidikan di lapangan, sebanyak empat tersangka dapat ditemukan. 

Hingga saat ini, kepolisian masih menyelidiki tersangka lainnya. Sebab, minyak hasil kejahatan tersangka sempat berhasil terjual kepada penampungan. 

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 55 dan 480 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya