Modus Pakai Email Palsu, Komplotan Ini Tipu Perusahaan Jepang Rp8,6 M

Polda Jatim merilis tiga pelaku penipuan
Sumber :
  • VIVAnews/Nur Faishal

VIVA – Tiga pria berinisial RH, SN, dan DA, ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur, atas sangkaan memperdayai dua perusahaan, yakni PT TS dan sebuah perusahaan yang berkedudukan di Jepang, PT TJ.

Waspada Penipuan Lowongan Freelance dengan Iming-iming Komisi Tinggi, Begini Cara Kenalinya

Modus komplotan ini dengan menggunakan email palsu. Ketiga tersangka berhasil meraup duit dari korbannya sebesar Rp8,6 miliar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus bermula ketika pada Februari 2020 lalu terjadi kesepakatan jual-beli produk plastik antara PT TS selaku penjual dengan PT TJ selaku pembeli.

Bareskrim Jadikan Eks Notaris di Surabaya Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan

Di periode bulan itu juga, TS mengirimkan barang yang dipesan kepada TJ. Pada sekitar Maret-April 2020, terjadi komunikasi antara PT TS dengan PT TJ terkait pembayaran jual-beli plastik tersebut. Komunikasi dilakukan melalui email resmi perusahaan. 

Baca Juga: Geng Pencuri Speedboat Berilmu Belut, Bisa Menyelam 3 Jam Tanpa Alat

Kasus Investasi Bodong yang Timpa Bunga Zainal, Ini Perkembangannya...

Di tengah-tengah komunikasi itu, ketiga tersangka melancarkan aksinya, yakni dengan membuat email baru dengan alamat mirip email resmi PT TS.

Ketiga tersangka mengetahui adanya transaksi itu karena salah satu di antaranya, SN, merupakan pegawai di PT TS. Tersangka SN mencuri data transaksi tersebut, termasuk data alamat email PT TJ. 

Pun, data curian itu diserahkan ke tersangka RH. Kemudian, dibuat email baru yang menyerupai email resmi PT TS.

Dengan email palsu itu, selanjutnya tersangka berkomunikasi dengan PT TJ soal pembayaran. PT TJ diminta membayarkan tagihannya ke nomor rekening PT KKK yang bergerak di bidang batu bara milik tersangka DA. 

“Yang seharusnya (uang tagihan) dibayarkan ke PT TS, dibayarkanlah (oleh PT TJ) kepada perusahaannya DA, yaitu PT KKK sebanyak Rp8,6 miliar,” kata Trunoyudo di Markas Polda Jatim di Surabaya, Kamis, 16 Juli 2020.

Hasil pemeriksaan menyebutkan, tersangka sudah beraksi sejak tahun 2019. Masih disidik kemungkinan korban lain di luar kasus yang sudah diusut tersebut. 

Dari pengungkapan kasus ini, sejumlah barang bukti diamankan. Barang bukti itu di antaranya satu keping DVD-R file akun email PT TS dan hasil cetaknya, lima unit telepon pintar, dan beberapa buku rekening. “Rekeningnya (tersangka) sudah diblokir,” ujar Trunoyudo.

Ketiga tersangka kini ditahan di Markas Polda Jatim di Surabaya. Mereka dijerat dengan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 46 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) atau 56 KUHPidana dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya