Seorang Paman di Kubu Raya Tega Cabuli Tiga Keponakannya

Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana saat konferensi pers.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ngadri

VIVA – Jajaran Satreskrim Polres Kubu Raya menangkap N, pelaku pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur pada Kamis, 16 Juli 2020. Mirisnya pelaku pencabulan tersebut adalah paman korban.

Guru di Subulussalam Aceh Diduga Cabuli 13 Muridnya

Kepala Kepolisian Polres Kubu Raya, AKBP Yani Permana, mengatakan bahwa terungkapnya kasus pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur itu berawal dari laporan orangtua korban yang tidak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh.

Setelah mendapatkan laporan dari orangtua para korban, selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Anak 5 Tahun di Jaktim Tewas Setelah Diduga Diperkosa Ayah Kandung, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

"Awalnya memang orangtua korban enggan melaporkan kasus pencabulan ini lantaran korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga. Pelaku ini paman korban," kata AKBP Yani Permana kepada VIVA.co.id.

Baca juga: Biadab, Ayah Tega Cabuli Dua Putri Kandung di Depok

Cabuli Anak Tetangga, Pria di Simalungun Ditangkap Polisi saat Asyik Mancing

Yani menuturkan, pencabulan dilakukan oleh pelaku di rumahnya sejak tahun 2015 hingga 2019. Namun, kejadian tersebut dilaporkan oleh orangtua korban baru-baru ini. Pelaku kini sudah ditahan di Rumah Tahanan Mapolsek Sungai Raya.

"Ketiga korban ini diancam oleh pelaku, dan apabila tidak menuruti nafsu bejat itu, korban akan dipukul. Karena ketakutan para korban akhirnya menuruti keinginan pelaku, dan kemudian pencabulan dilakukan oleh pelaku hingga puluhan kali," ujar Yani.

Yani melanjutkan, tiga orang korban masing-masing berusia 12, 13, dan 16 tahun. Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukumannya paling rendah 5 tahun dan hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.

Dia pun menambahkan, sejak Polres Kubu Raya berdiri sudah menangani kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur sebanyak 20 kasus. Dari 20 kasus tersebut, ada yang masih dalam proses dan sudah diserahkan kepada pihak jaksa penuntut umum.

"Saya mengimbau kepada pihak orangtua agar selalu intens mengawasi anak-anaknya. Agar anak-anak tidak menjadi korban kasus pencabulan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," tuturnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya