Beraksi 6 Bulan, Komplotan Spesialis Ganjal ATM Raup Ratusan Juta
- VIVA/Andrew Tito
VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat meringkus tiga orang spesialis pencurian dengan modus mengganjal kartu ATM. Pelaku dengan masing masing inisial AS, MD dan JL beraksi di wilayah Jakarta. Dalam penangkapan ini, sebanyak 20 kartu ATM dari berbagai nasabah diamankan polisi dari tangan tiga tersangka. Enam bulan beraksi, para pelaku diketahui telah meraup uang ratusan juta rupiah.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie Latiheru, mengatakan modus para pelaku dengan memilih lokasi mesin ATM yang tidak dijaga di berbagai wilayah Jakarta.
Para pelaku beraksi dengan modus mengganjal ATM menggunakan tusuk gigi. Satu pelaku beraksi dengan memasukkan tusuk gigi ke dalam lubang masuk kartu si mesin ATM.
“Kemudian dia pelaku lainnya beraksi dengan mengintip PIN kartu ATM korban, kemudian satu orang lagi beraksi dengan menanyakan apa masalah yang diderita korban, sehingga membuat korban grogi, mendesak agar korban merasa tidak nyaman,” ujar Audie saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu, 15 Juli 2020.
Baca juga: Bikin Resah Ganjal ATM di 30 Lokasi, Komplotan Ini Dicokok
Lanjut Audie, dua pelaku yang ada di belakang korban saat mengambil uang menawarkan bantuan saat korban kesulitan memasukkan kartu. “Pada saat itu, pelaku kemudian dengan tekniknya menukar kartu ATM korban dengan kartu yang lain,” ujarnya.
Setelah mendapatkan kartu ATM korban, para pelaku kemudian pergi ke mesin ATM lain dan menguras semua uang yang ada di dalam ATM korban.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang ATMnya terkuras habis, tidak butuh waktu lama polisi berhasil tangkap para pelaku.
“Tiga pelaku ini telah beraksi di sekitar Jakarta, jadi bukan di Jakarta Barat saja. Para pelaku ini memanfaatkan kepanikan korbannya dengan terus berdiri di belakang korban yang sedang mengambil uang di ATM,” ujarnya.
Hingga kini, para pelaku sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat guna menjalani proses hukum yang berlaku. Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun penjara.