Biadab, Ayah Tega Cabuli Dua Putri Kandung di Depok
- Unsplash
VIVA – Kasus pencabulan oleh ayah terhadap anak kandung kembali terjadi di Depok, Jawa Barat. Ironisnya lagi, aksi bejat pelaku dilakukan bukan hanya terhadap satu anak, tapi dua putrinya sekaligus.
Kasus ini terkuak setelah ibu dari kedua korban tersebut mengadu kepada Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Belakangan diketahui, rupanya kasus itu telah dilaporkan ke polisi sejak 2019. Namun, pelakunya belum ditangkap.
Pelaku, yang tak lain adalah ayah korban rupanya telah kabur dan hingga kini tak diketahui keberadaannya. Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, mengungkapkan dugaan perbuatan cabul tersebut telah dialami korban secara berulang kali hingga menyebabkan trauma.
“Suami dari ibu ini telah melakukan kejahatan seksual terhadap dua putri kandungnya, dan itu dilakukan sejak beberapa kali kejadian yang menurut pengakuan korban,” kata Arist di Balai Kota Depok, Selasa 14 Juli 2020
Dia menceritakan pelaku melancarkan aksinya ketika ibu korban sedang bekerja sebagai buruh cuci. Ternyata, pelaku pernah dipenjara karena kasus pencabulan yang sama. “Ketika melakukan kejahatan kepada kakaknya itu, si pelaku (ayah) sudah dilakukan vonis dua setengah tahun,” tutur Arist.
Berdasarkan keterangan korban, aksi pencabukan terjadi sekira 10 kali. Aksi bejat itu dilakukan pelaku dengan penuh ancaman agar aksinya tak diketahui oleh siapapun.
“Dilaporkannya 4 Oktober 2019, tapi surat terakhir 12 Oktober 2019 yang diterima ibu ini tentang surat perkembangan hasil penyelidikan namun sampai sekarang pelakunya belum ditangkap,” ujar Arist.
Dia mengaku, pihaknya prihatin dengan jalannya kasus ini. Hampir setahun, pelaku tak kunjung ditangkap.
“Ini kok kasus seperti ini sampai hampir 1 tahun belum juga terselesaikan. Padahal, si pelaku nyata di sini dan ancamannya juga pasal 81 dari undang-undang nomor 35 tahun 2014 yang di atas 5 tahun,” ujarnya.
Baca Juga: Arist Merdeka Sirait Bongkar Jual Beli Bangku SMAN, Harga Rp5 Juta
Ia menyebut, kalau kasus kejahatan termasuk predator seksual, maka ancaman kurungan penjara bisa di atas 5 tahun. Dan, itu harus sesegera mungkin sudah ditahan jika ada bukti petunjuk dan hasil visum.
“Tapi, sayangnya ibunya mengeluh kok belum ada tindak lanjut. Oleh karena itu kami akan mengantar Ibu ini untuk mempertanyakan itu ke Polres Depok,” ujarnya
Hukuman Berat
Arist melanjutkan, jika terbukti bersalah, maka pelaku dapat dikenakan hukuman yang lebih berat. Apalagi status pelaku diketahui sebagai seorang residivis.
"Dalam undang-undang nomor 17 tahun 2016 residivis itu bisa dihukum 15 tahun, seumur hidup atau bahkan di kebiri karena melakukan tindakan kejahatan seksual yang sama dan pernah dihukum,” jelasnya.
Aris menambahkan, hukumannya itu bakal semakin berat, karena akan ditambahkan sepertiga dari hukuman yang tertera dalam undang-undang.
“Karena dia orang tua kandung. Sementara kalau dia tidak residivis saja tetapi melakukan tindak pidana itu, dia bisa ditambahkan seumur hidup kalau ancamannya 20 tahun penjara,” jelasnya
Sementara itu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok, Ipda Elia Herawati, menegaskan pihaknya tidak tinggal diam atas kejadian ini.
Kata dia, pihaknya akan berupaya menhejar pelaku yang saat ini belum diketahui keberadaannya. “Yang jelas kami tak tinggal diam, kami masih terus berusaha mengembangkan hasil penyidikan demi penegakan hukum,” ujar Elia. (ren)