Polisi Tangkap 4 Pelaku Kasus Pemerasan, Satunya Wartawan

Polisi Tangkap Empat Orang Pemerasan di Kalideres, Jakarta Barat
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Polsek Kalideres menangkap empat pelaku kasus pemerasan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Empat pelaku tersebut ialah Widodo alias Budi, Arista alias Aris, Suwanto alias Awi dan Romanudin. Sementara dua pelaku lainnya yakni RO dan AR masih buron.

Gubernur Bengkulu Peras Bawahannya Buat Cari Dana Pilkada Sejak Bulan Juni

Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni dua pelaku ditangkap di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, dan dua lainnya di kawasan Jelambar, Jakarta Barat. Salah seorang pelaku diketahui sebagai pekerja media online di Tangerang Selatan.

Kapolsek Kalideres, Kompol Slamet Riyadi, mengungkapkan penangkapan terhadap empat pelaku ini menyusul adanya laporan polisi dengan nomor 384/K/V/2020/Polsek Kalideres tanggal 13 Mei 2020. 

Digugat Soal Kasus Firli Bahuri, Begini Respon Polisi Hingga Jaksa

Saat itu korban yang merupakan seorang pemilik toko di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, menjadi korban pemerasan dari empat pelaku tersebut.

"Dalam perkara ini kami telah menangkap empat orang tersangka," ujar Slamet saat rilis kasus di Mapolsek Kalideres, Senin 14 Juli 2020.

Kasusnya jadi Kontroversi, Jaksa Minta Hakim Bebaskan Guru Supriyani dari Segala Tuntutan

Peristiwa pemerasan itu bermula saat para pelaku merencanakan aksi kriminalnya itu di depan sebuah mal kawasan Jakarta Barat, pada 4 Mei 2020, sekitar pukul 14.00 WIB.  Setelah menentukan targetnya, para pelaku pun berangkat ke toko korban.

Pada Senin 14 Mei 2020, para pelaku mendatangi toko perlengkapan sekolah milik korban SA yang terletak di Jalan Anyar, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.

Kemudian pukul 20.00 WIB, para pelaku menemui korban dan menuduh korban telah menyelewengkan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Selanjutnya, korban dibawa paksa pelaku dengan menggunakan mobil.

"Korban sempat dibawa dan diajak mutar-mutar kawasan Grogol, Jakarta Barat. Selama diajak berkeliling, pelaku meminta uang damai kepada korban sebesar Rp50 juta," ucap Slamet.

Karena tak memiliki uang sebesar Rp50 juta, akhirnya korban hanya memberikan uang sebesar Rp4,5 juta. Selain itu, para pelaku juga mengambil 219 Kartu Jakarta Pintar (KJP) dari korban. 

Ratusan KJP tersebut merupakan milik para pelanggan korban, yang memang membeli perlengkapan sekolah untuk anak-anak mereka, namun karena tidak punya uang, pelanggan korban membayarnya dengan KJP yang nantinya juga bakal di kembalikan kepada para pemilik aslinya.

Baca juga: Wamen BUMN Minta Perusahaan Pelat Merah 'Sedekah' ke Krakatau Steel

Namun, belum sempat dikembalikan, korban diperas oleh sejumlah orang yang tidak bertanggung jawab hanya untuk keuntungan pribadi pada pelaku.

"Saat beraksi satu pelaku mengaku sebagai wartawan dan satu pelaku mengaku sebagai tim buser dari Polda Metro Jaya," ujar Slamet.

Tak terima dengan perlakuan pelaku, lantas korban melaporkan peristiwa pemerasan tersebut kepada Polsek Kalideres. Selanjutnya pada 12 Juni 2020 empat pelaku berhasil dibekuk.

"Dari penangkapan itu kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 219 Kartu Jakarta Pintar, dan satu buah flashdisk berupa rekaman video atau CCTV pada saat tersangka membawa korban dari toko ke dalam mobil," ujar Slamet.

Atas perbuatan mereka itu, empat pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya