Lima Penculik Sadis dan Brutal di Kulonprogo Diringkus Polisi
- ANTARA FOTO
VIVA – Satuan reserse kriminal Polres Kuloprogo berhasil meringkus lima warga Sleman, Yogyakarta yang diduga telah menculik dan melakukan penganiayaan terhadap seorang warga Kulonprogo. Aksi brutal itu dilatarbelakangi rasa dendam.
Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, AKP Munarso mengatakan aksi penculikan terhadap salah satu warga Kulonprogo dilatarbelakangi dendam pribadi karena motor salah satu pelaku pernah dipinjam korban tapi malah dijual.
Menurut dia, peristiwa bermula saat korban Nyoto Riyadi alias Pentol (24 tahun) warga Dusun Gegunung, Kecamatan Lendah, Kulonprogo meninjam motor pelaku Syafila Arinda Padmana Putri Alias Afi warga Ngaglik Sleman pada Mei 2020. Namun, motor yang dipinjam tak kunjung dikembalikan.
Kemudian, pelaku sudah mencoba menghubungi Pentol tapi tak pernah direspons, sehingga pelaku berinisiatif mencari alamat rumah Pentol dibantu rekannya CAH (24 tahun) yang ditinggal di Catur Tunggal, Depok, Sleman.
Lalu, setelah memperoleh alamat korban, pelaku mendatangi rumah korban bersama rekan-rekannya yaitu Guntur Gumilang Pamungkas (24 tahun), Arif Dwi Nugroho (29 tahun) dan tiga orang lainnya yang kini DPO yaitu MR, DM dan HS.
"Sebelum ke rumah korban para pelaku mendatangi RT setempat untuk minta izin. Mereka mengaku anggota Polda DIY, mau menangkap pelaku pencurian, kemudian mereka diantar ke rumah korban," jelas Munarso, dikutip dari laporan tvOne, Selasa 14 Juli 2020.
Sesampainya di rumah pelaku, lanjut Munarso, pelaku sempat memukul korban berulang kali. Dan salah satu pelaku Arif yang merupakan satpam di Pemkab Sleman memborgol tangan korban dan dimasukkan ke dalam mobil yang dibawa pelaku.
Korban kemudian menunjukkan sepeda motor di sebuah bengkel di daerah Madurejo, Prambanan, Sleman. Di tempat itu korban mengaku telah menjual sepeda motor pelaku, sehingga pelaku marah dan melakukan aksi pemukulan lagi.
Manurso mengatakan aksi pemukulan terhadap korban juga ikut dilakukan salah satu komunitas lain yang punya permasalahan terhadap korban. Sehingga, korban babak belur dan dibawa ke RSUD Prambanan, lalu ke Polsek Sleman untuk pertanggungjawabkan perbuatannya.
Namun tak sampai di situ, aksi pemukulan terhadap korban Pentol justru membuat keluarga korban meradang, sehingga melaporkan kembali pelaku karena kasus penganiayaan.
Dan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku penculikan dan pemukulan dikenakan pasal berlapis yakni 328 KUHP tentang penculikan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Laporan tvone: Ari Wibowo (Kuloprogo, Yogyakarta)