Polisi Ciduk 5 Tersangka Pengedar Narkoba, Sita Sabu 18 Kg
- VIVA/Andrew Tito
VIVA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus jaringan pengedar narkoba jaringan Aceh yang memanfaatkan situasi new normal pandemi COVID-19 untuk mengedarkan narkoba. Pengungkapan jaringan tersebut berhasil menyita sabu sebanyak 18,1 kilogram. Polisi juga mengamankan tiga jenis narkoba lainnya, ganja, ekstasi dan happy five.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombespol, Audie Latuheru, mengatakan bahwa di tengah situasi new normal banyak pengedar yang memanfaatkan situasi untuk mengedarkan narkoba. "Misalnya saja mulai 6 Juli hingga 10 Juli 2020 kami berhasil ringkus lima tersangka pengedar narkoba," ujar Audie saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin 13 Juli 2020.
Dari jaringan tersebut lima tersangka yang ditangkap yakni, RS (26), RK (25), MA (24), FB (28), dan FS (27).
Audie menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba yakni 18,1 kg sabu, 1 kg ganja kering, 1.219 butir pil ekstasi, dan 29 butir pil happy five.
"Semua barang bukti itu kalau sempat beredar maka daya rusaknya mencapai 96.619 jiwa," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pengedar itu dikenakan Pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukumannya maksimal hukuman mati.
Baca juga:Â Bantah COVID-19 Konspirasi, Doni Monardo: Ini Nyata, Fakta
Oleh karenanya, lewat penangkapan itu, Audie menyampaikan apresiasi kepada Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang sudah gigih melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba.
Diharapkan pengungkapan narkoba tersebut dapat menyelamatkan generasi muda Indonesia.