Polisi Ciduk 5 Tersangka Pengedar Narkoba, Sita Sabu 18 Kg

Polisi amankan 18 Kg sabu dari pengedar narkoba.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus jaringan pengedar narkoba jaringan Aceh yang memanfaatkan situasi new normal pandemi COVID-19 untuk mengedarkan narkoba. Pengungkapan jaringan tersebut berhasil menyita sabu sebanyak 18,1 kilogram. Polisi juga mengamankan tiga jenis narkoba lainnya, ganja, ekstasi dan happy five.

Jurus Brigjen Mukti Juharsa Buru Buronan Narkoba di Malaysia

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombespol, Audie Latuheru, mengatakan bahwa di tengah situasi new normal banyak pengedar yang memanfaatkan situasi untuk mengedarkan narkoba. "Misalnya saja mulai 6 Juli hingga 10 Juli 2020 kami berhasil ringkus lima tersangka pengedar narkoba," ujar Audie saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin 13 Juli 2020.

Dari jaringan tersebut lima tersangka yang ditangkap yakni, RS (26), RK (25), MA (24), FB (28), dan FS (27).

Detik-detik Terdakwa Kasus Narkoba Kabur Usai Pembacaan Vonis di PN Banda Aceh

Audie menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba yakni 18,1 kg sabu, 1 kg ganja kering, 1.219 butir pil ekstasi, dan 29 butir pil happy five.

"Semua barang bukti itu kalau sempat beredar maka daya rusaknya mencapai 96.619 jiwa," ujarnya.

Kelompok Bali Nine, Tersangka Kasus Narkoba di Bali Bakal Dipulangkan ke Australia

Atas perbuatannya, para pengedar itu dikenakan Pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukumannya maksimal hukuman mati.

Baca juga: Bantah COVID-19 Konspirasi, Doni Monardo: Ini Nyata, Fakta

Oleh karenanya, lewat penangkapan itu, Audie menyampaikan apresiasi kepada Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang sudah gigih melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba.

Diharapkan pengungkapan narkoba tersebut dapat menyelamatkan generasi muda Indonesia.

Bea Cukai gagalkan peyelundupan sabu dan ekstasi

Bea Cukai, Polri, dan BNN Gagalkan Dua Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Asal Malaysia

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun mempu menindak ± 429,38 gram methamphetamine dan 200 butir ekstasi serta mengamankan dua orang tersangka.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024