Polisi Cokok Supervisor Kapal China Berisi Jasad ABK WNI dalam Freezer
VIVA – Pria paruh baya asal China berinisial SC (50 tahun) dicokok terkait anak buah kapal atau ABK asal Indonesia yang tewas akibat dianiaya di atas kapal Lu Huang Yuan Yu 118.
"Tersangka merupakan supervisor kapal Lu Huang Yuan Yu 118, Shandong Sheng Chang Shan Xian Jin Lin Zhen An Le Zhuang Cun 578 Hao," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau, Komisaris Besar Polisi Arie Darmanto, Senin 13 Juli 2020.
Pria paruh baya tersebut diduga melakukan penganiayaan pada ABK sejak Januari hingga Juli 2020. Turut disita sepasang sepatu safety berwarna hitam dengan bercak cat, sebuah kunci pas, sebuah tongkat kayu, dan sebuah bandul pancing yang terbuat dari besi sebagai barang bukti. Arie menambahkan, hingga kini pelaku masih diperiksa lebih lanjut.
"Pelaku melanggar sebagaimana dimaksud Undang Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan rumusan Pasal 351 ayat 3 subsider ayat 2, lebih subsider ayat 1 KUHP," katanya.
Sebelumnya diberitakan, dua kapal ikan berbendera China, yakni kapal Lu Huang Yuan Yu 118 dan kapal Lu Huang Yuan Yu 117, ditangkap oleh tim gabungan TNI-Polri dari Lantamal IV Tanjungpinang serta Polda Kepulauan Riau.
Â
Penangkapan terhadap dua kapal asing tersebut, dilakukan di perairan perbatasan Indonesia dengan Singapura. Penangkapan dilakukan terkait informasi adanya ABK asal Indonesia yang tewas akibat dianiaya.
Di dalam kapal Lu Huang Yuan Yu 118, ditemukan jasad korban yang tersimpan di dalam ruangan pendingin atau freezer. Jasad yang diketahui bernama Hasan Afriadi, warga Lampung, masih dalam keadaan utuh dan mengenakan pakaian serta ditutupi selimut. (art)